Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Hendak Tawuran dan Simpan Sajam, Gangster di Prambon Sidoarjo Digerebek

Diky Putra Sansiri • Selasa, 21 Mei 2024 | 01:17 WIB

 

NEKAT : Anggota gangster dirilis di Mako Porlesta Sidoarjo, Senin (20/5). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
NEKAT : Anggota gangster dirilis di Mako Porlesta Sidoarjo, Senin (20/5). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Bagus Fajar Dwi, 18, Irfan Fauzi, 19, Pujo Asmoro, 20, RA, 17, FC, 17, MS, 17, MF, 17 diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka digerebek warga karena diangga meresahkan sebagai anggota gangster.

TKP-nya di RT 01/RW 04 Dusun Watutulis Utara, Desa Watutulis, Kecamatan Prambon. Para pelaku mengaku akan melakukan tawuran dengan anggota gangster lain di Desa Kejaksan, Kecamatan Tulangan.

Ketiga pelaku yang digiring dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo pada Senin, (20/5) mengaku berkumpul di kediaman Bagus Fajar, 18, untuk merencanakan tawuran dengan anggota gangster lawan.

Mereka menyimpan 10 senjata tajam (sajam) jenis celurit, pedang, dan samurai di kediamannya masing-masing. Sajam itu didapatkannya dari membeli di toko online dan membuat sendiri.

"Membelinya dan buat sendiri dari perkakas, dipakai untuk tawuran," ujar salah satu tersangka.

Sementara itu, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, petugas Polsek Prambon menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang meresahkan warga setempat. Karena diduga para pemuda akan melakukan aksi tawuran.

Warga yang geregetan, akhirnya menggerebek rumah tersebut dan memergoki 26 remaja yang sedang berkumpul. Di antaranya ada tiga perempuan. Penggerebekan tersebut dilakukan Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 01.30.

Anggota gangster itu menamakan dirinya Maberti (Makan Berak Tidur). Peristiwa bermula saat kelompok 'Maberti' itu berkumpul di kediaman Bagus Fajar. Selanjutnya, mereka berencana untuk pesta miras.

Usai semuanya berkumpul, mereka mempersiapkan sajam yang akan dipergunakan untuk tawuran. Kemudian, RA yang memang sudah janjian dengan kelompok lain melalui Instagram, akhirnya menghubungi kelompok lawan.

Saat melakukan Direct Message (DM) ke akun lawan tidak mendapat balasan. Akhirnya mereka melanjutkan pesta miras. Tidak berselang lama akhirnya digerebek warga.

Barang bukti yang berhasil diamankan 10 sajam dari tangan pelaku di antaranya, celurit, pedang dan samurai.

"Para pelaku Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

"Motif mereka tawuran saling mengejek dan saling melakukan ujaran kebencian. Sehingga saling terprovokasi, saling berseteru dan muncul ajakan untuk tawuran," tandasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Gangster #Sajam #anggota #Satreskrim #Prambon #Polresta