Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Ketagihan Beli Chip, Pelaku Nekat Gondol Motor di Warung Bypass Krian Sidoarjo, Ini Identitasnya  

Diky Putra Sansiri • Rabu, 28 Februari 2024 | 01:15 WIB

 

 

BARANG BUKTI: Motor korban sudah berada di Mapolsek Krian. (IST)
BARANG BUKTI: Motor korban sudah berada di Mapolsek Krian. (IST)

 

SIDOARJO - Septiyan Andriyanto, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Krian.

Pasalnya, pria berusia 34 tersebut menggondol motor milik pemilik warung di Jalan Raya Bypass, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian.

Namun, kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Krian dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Bancar, Tuban berhasil mengamankan pelaku.

 Lokasinya di pertigaan Traffic Light (TL) arah Kecamatan Bancar, pada Kamis (22/2).

Saat ungkap perkara di Mapolsek Krian, pada Selasa (27/2), Kapolsek Krian Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti motor milik korban Yamaha NMax nopol N 5739 BAL dan helm korban.

Namun, uang tunai milik korban, Siti Muniatun, 48, sebesar Rp 3 juta sudah amblas digunakan pelaku untuk membeli HP dan chip untuk judi slot online.

"Awalnya pada Kamis (22/2), korban berjualan di warung kopi miliknya di Bypass, Krian," ujarnya.

 Baca Juga: Hanya Satu Menit, Ini Cara Maling Gondol Motor di Parkiran Minimarket Gedangan Sidoarjo

Tidak berselang lama, sekitar pukul 13.30, pelaku datang dan memesan empat gelas es teh. Usai dilayani, korban melayani pelanggan yang lain dan ditinggal mengantarkan pesanan berjarak sekitar 50 meter dari warungnya.

"Sehingga, dengan kesempatan itu pelaku mengambil kunci kontak yang ada di atas pintu. Kemudian menggasak satu unit sepeda motor, berikut helm yang ada di meja," ungkapnya.

Kembali dari mengantar pesanan, pemilik motor kaget mengetahui motor yang di parkir di depan warungnya sudah tidak ada. Korban berupaya mencari motornya di sekitar lokasi dan menanyakan kepada saksi di sekitar.

Saksi melihat motor korban dibawa kabur ke arah timur. Lantas, korban mengecek warungnya, ternyata dompet merah yang berada di kotak penyimpanan juga raib, isinya uang sekitar Rp 3 juta.

Setelah dicek melalui IT (Information Technology) tersangka ternyata berada di daerah Tuban. Sehingga, Unit Reskrim Polsek Krian dan dibantu Unit Reskrim Polsek Bancar meluncur ke TKP melakukan penangkapan di pertigaan TL arah Kecamatan Bancar.

Diduga motif tersangka untuk mencukupi kebutuhan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Warung #Maling #bypass #ketagihan #Krian