SIDOARJO - Kasus tindak pidana penganiayaan yang menjerat Muhammad Ardiansyah, 20, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang terus bergulir. Diketahui, Ardiansyah merupakan pemeran di YouTube Mama Lela Series.
Ardiansyah tega menganiaya selebgram asal Sidoarjo Safitri Anggraini Dewi. Pelaku merupakan pacar dari korban. Motifnya karena cemburu buta.
Beberapa waktu yang lalu, Senin (12/2), Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan berkas perkara tindak pidana pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Muhammad Ardiansyah dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Tim jaksa dalam proses mengkaji dan mengalisis berkas perkara itu," katanya.
Menurut Hafidi, masih dalam penyerahan berkas tahap I. Nantinya, dalam dua pekan ke depan diperkirakan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Jaksa masih mempelajari syarat formil dan materiilnya," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista