SIDOARJO - Pelaku jambret Alwi, 24, dan Zainal, 33, mendekam di penjara. Sopir dan kernet truk itu dibekuk karena menjambret tas hingga korban meninggal dunia.
Kejadian berawal saat korban, Jumi Ariani, 57, dan suaminya, Supangat, 59, sedang berangkat menuju ke Pasar Krian untuk kulakan. Pelaku warga Surabaya yang mengendarai Suzuki Satria nekat menjambret tas korban saat melewati Kecamatan Balongbendo, Jumat (20/10) sekitar pukul 03.00.
Pelaku Zainal mengaku, saat itu dia berkendara bersama Alwi menuju Kecamatan Balongbendo untuk mencari mangsa yang bakal dijambret.
"Cak itu ada tas, saya langsung putar balik," ujarnya.
"Langsung pepet korbannya, dan Alwi yang mengambil tasnya," imbuhnya.
Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku mengegas motor untuk kabur, tanpa menghiraukan kondisi korban.
"Saya gak tau kalau korbannya jatuh, karena langsung kabur," kata Zainal.
Menurutnya, mereka menjambret sudah 10 kali di wilayah Sidoarjo.
"Kami beraksi di atas pukul 00.00 dan sasarannya perempuan yang memakai tas selempang," jelasnya.
Pengambilan tas tersebut, lantaran untuk mendapatkan dompet dan HP milik korban. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Diketahui, sebelumnya korban bersama suaminya, berangkat berbelanja menuju Pasar Krian mengendarai Honda Beat warna putih nopol W 4271 BS.
Baca Juga: Nekat Jambret, Dibekuk di Depan Kantor Samsat
Keduanya berangkat sekitar pukul 02.30, bermotor dari arah barat ke timur. Sesampainya di Desa Kemangsen, tas milik korban ditarik hingga putus talinya oleh pelaku.
Akibatnya, kedua korban terjatuh terbentur tiang warung PKL. korban mengalami gegar otak berat dan pendarahan otak. Sedangkan suaminya mengalami luka di tangan kiri.
Sempat bertahan dua hari, akibat luka yang cukup parah, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa (31/10) di Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Diketahui isi tas korban terdapat uang tunai Rp 2 juta, yang selanjutnya dibagi pelaku masing-masing Rp 1 juta. Sedangkan HP milik korban dibawa oleh Alwi.
Zainal merupakan residivis perkara pencurian dan mengaku pernah dihukum selama 6 bulan dalam perkara pencurian besi tua di Kabupaten Gresik. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista