Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Belajar Meracik Pil Ekstasi dari Internet, Beli Bahan Baku di Tiongkok

Vega Dwi Arista • Rabu, 21 Desember 2022 | 03:01 WIB
DIRINGKUS: Pelaku Sandy Kurnia Buana. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
DIRINGKUS: Pelaku Sandy Kurnia Buana. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Sandy Kurnia Buana diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Pria 35 tahun tersebut ditangkap karena nekat memproduksi pil ekstasi. Warga Dusun Dempel RT 04/RW 02 Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto itu dibekuk Rabu (24/12).

Dia diringkus sekitar pukul 09.30 di halaman minimarket Jalan Nginden Intan Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Sandy merupakan residivis yang pernah dihukum selama empat tahun pada 2016 silam.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas Bea Cukai Juanda menyerahkan satu kotak paket yang berasal dari luar negeri. Kotak paket tersebut diduga berisi prekusor atau bahan dasar dalam pembuatan narkotika jenis pil ekstasi.

Photo
Photo
DISITA: Alat cetak dan bahan campuran yang dibeli dari Tiongkok.

"Setelah diuji lab, padatan bongkahan warna kuning itu mengandung methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P)," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/12).

Usai dilakukan penyelidikan control delivery, ternyata alamat pengiriman paket tersebut fiktif. Sehingga paket tersebut dikembalikan ke kantor pos. Nah, selang beberapa hari kemudian, ada seseorang yang datang dan membayar administrasinya.

Meski barang sudah dibayar, rupanya paket tak diambil. Namun selang beberapa menit kemudian, datang seorang driver ojek online (ojol) mengambil paket. Polisi pun segara membuntutinya.

"Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi di area parkir minimarket sebagai penerima paket misterius tersebut," beber Kusumo.

Pelaku kemudian dikeler ke rumah kos Nginden Intan Timur Sukolilo, Kota Surabaya. Disana petugas menemukan sejumlah  barang berupa bahan campuran pembuat pil ekstasi serta alat-alat produksinya seperti alat press pil seharga Rp 12 juta.

"Bahan baku MDP2P perkilonya seharga Rp 2,5 juta. Ada juga bahan-bahan lainnya seperti kaporit hingga minyak kayu putih dan minyak pewangi mayat," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wimbarda.

Sandy mengakui jika penggunakan MDP2P baru pertama kali. Bahan dasar pembuatan segala jenis narkotika itu dibelinya melalui situs jual beli online dari Tiongkok. Meski begitu, kegiatan semacam itu sudah dilakukan beberapa bulan.

"Antara tiga sampai empat bulan. Tapi sebelumnya selalu gagal karena mendapat komplain dari teman-teman yang beli. Selama ini baru memproduksi 60 butir," akunya.

Selama ini dia menjual pil ekstasi racikannya kepada rekan-rekannya. Testimoni dari sejumlah pembelinya mengaku, jika rasanya terlalu asin. Ada pula yang mengeluh sakit perut hingga mencret. Ada pula yang merasakan sensasi deg-degan.

"Akhirnya saya terus mencoba hingga membeli MDP2P. Kalau soal meracik serta belajar bahan-bahannya itu lewat situs internet," bebernya.

Aruli, Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Jatim I mengatakan, barang tersebut awalnya sudah dicurigai Bea Cukai Jakarta. Sebab setiap barang impor selalu masuk ke Jakarta.

Pihak Bea Cukai Jakarta lalu berkoordinasi dengan pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I. Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai Juanda. "Kami juga berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo," katanya. (far/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#Ditangkap #Pil Ekstasi #Satresnarkoba Polresta Sidoarjo