Meski begitu, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, proses hukum tehadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Saat ini, pihaknya sedang memproses pemberkasan para tersangka dalam perkara itu.
"Yang menjadi fokus kami saat ini adalah proses pemberkasan para tersangka," ujarya, saat dikonfirmasi Radar Sidoarjo, Minggu (18/9).
Menurutnya, pihaknya saat ini tengah bekerja untuk hal itu. Jika nantinya proses pemberkasan tersebut tuntas, maka dapat dilakukan tahap selanjutnya. Termasuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Menunggu pemberkasan selesai dahulu. Kalau sudah selesai baru bisa diproses ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo menetapkan sembilan tersangka. Salah satunya Sya'roni Aliem, mantan Kepala Desa Gempolsari. Bahkan Sya'roni juga sempat mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 297 juta.
Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 UU Tipikor. "Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana," ujarnya.
Selain Sya'roni, delapan tersangka lainnya adalah ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam proses penggantian ganti rugi dari PPLS terhadap bidang tanah yang terdampak lumpur. (far/vga)
Editor : Vega Dwi Arista