Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ada 649 HP rekondisi yang berhasil disita polisi. Jumlah itu berasal dari penyitaan di empat lokasi di wilayah Sidoarjo dan dua lokasi di wilayah Batam.
"Sementara dari jumlah itu, 555 HP di antaranya yang kami musnahkan. Sedangkan untuk 94 HP lainnya disisihkan untuk keperluan proses pengadilan," ujarnya.
Pemusnahan tersebut menggunakan alat berat berupa selinder. Tak butuh waktu lama ratusan HP tersebut hancur digilas. Ratusan HP rekondisi tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penjualan HP rekondisi pada April lalu.
Dari 555 HP yang dimusnahkan petugas, 439 HP di antaranya adalah HP merek Iphone dan 116 HP merek Sony. Ratusan HP tersebut, lanjut Kusumo, merupakan HP yang tak bisa dijual dan diedarkan di wilayah Indonesia.
"Karena HP rekondisi ini tak memiliki nomor Imei dan juga tak memiliki Bahasa Indonesia di dalamnya," bebernya.
Bagaimana dengan pemilik HP? Seluruh tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Selain itu, proses penyidikannya sudah masuk tahap dua. Nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
"Jadi potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 2 miliar. Makanya disita dan dimusnahkan," jelas Kusumo. (far/vga)
Editor : Vega Dwi Arista