Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Polresta Sidoarjo Musnahkan Ratusan HP Rekondisi Hasil Sitaan

Vega Dwi Arista • Rabu, 6 Juli 2022 | 19:22 WIB
ILEGAL: Ratusan HP rekondisi saat dimusnahkan di halaman Polresta Sidoarjo.
ILEGAL: Ratusan HP rekondisi saat dimusnahkan di halaman Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO - Ratusan barang bukti handphone (HP) rekondisi dimusnahkan Polresta Sidoarjo, Rabu (6/7). Pemusnahan tersebut digelar di halaman Mapolresta Sidoarjo dan disaksikan pihak Kejari Sidoarjo dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ada 649 HP rekondisi yang berhasil disita polisi. Jumlah itu berasal dari penyitaan di empat lokasi di wilayah Sidoarjo dan dua lokasi di wilayah Batam.

"Sementara dari jumlah itu, 555 HP di antaranya yang kami musnahkan. Sedangkan untuk 94 HP lainnya disisihkan untuk keperluan proses pengadilan," ujarnya.

Pemusnahan tersebut menggunakan alat berat berupa selinder. Tak butuh waktu lama ratusan HP tersebut hancur digilas. Ratusan HP rekondisi tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penjualan HP rekondisi pada April lalu.

Dari 555 HP yang dimusnahkan petugas, 439 HP di antaranya adalah HP merek Iphone dan 116 HP merek Sony. Ratusan HP tersebut, lanjut Kusumo, merupakan HP yang tak bisa dijual dan diedarkan di wilayah Indonesia.

"Karena HP rekondisi ini tak memiliki nomor Imei dan juga tak memiliki Bahasa Indonesia di dalamnya," bebernya.

Bagaimana dengan pemilik HP? Seluruh tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Selain itu, proses penyidikannya sudah masuk tahap dua. Nantinya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

"Jadi potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 2 miliar. Makanya disita dan dimusnahkan," jelas Kusumo. (far/vga)

 

  Editor : Vega Dwi Arista
#Dimusnahkan #Sitaan #HP #Polresta Sidoarjo