Keduanya mengikuti jejak Kades Suko Rokhayani, sebagai tersangka atas dugaan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kedua kasun itu ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sidoarjo sejak pagi. Sekitar pukul 14.30, keduanya keluar dari Kejari Sidoarjo dengan sudah mengenakan rompi tahanan.
"Kami tahan di rutan Kejati Jatim," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.
Pria yang akrab dipanggil Raka itu menambahkan, peran keduanya dalam dugaan kasus pungli itu adalah mengikuti rapat dengan tersangka Rokhayani dalam penentuan jumlah uang pungutan. Tersangka juga menarik dan menerima uang dari pemohon PTSL. Uang tarikan itu yang kemudian diserahkan kepada tersangka Rokhayani.
"Sebagian juga dinikmati pribadi," sambungnya.
Menurut Raka, besaran uang tarikan yang diminta kedua tersangka kepada pemohon bervariasi. Dari nilai Rp 2-5 juta.
Hari itu, sebenarnya penyidik memanggil tiga orang. Satunya adalah RA yang merupakan Kasun Legok. Tapi RA berhalangan hadir karena alasan kesehatan. "Nanti kami jadwalkan pemanggilan ulang," tegas Raka. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista