Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja menerangkan, tersangka Cak Mar, 48, biasa mendapatkan berbagai jenis burung yang dilindungi itu dari temannya.
"Jadi ada satu DPO (Daftar Pencarian Orang, Red) yang kami kejar," katanya, Selasa (19/10).
Saat ini, lanjut Oscar, polisi juga masih memburu DPO tersebut. Mulai dari menghimpun keterangan sejumlah saksi, hingga menelusuri dugaan tempat tinggal DPO itu.
Tersangka yang merupakan warga Perumahan Pesona Alam I blok M, Desa Sidorejo, Krian itu biasanya memanfaatkan jalur laut untuk transaksi burung. Memanfaatkan kapal-kapal kecil yang bersandar.
"Jaringannya akan terus kami kejar," tegas Oscar.
Seperti diketahui, Satreskrim Polrestas Sidoarjo berhasil meringkus Cak Mar yang sering memperdagangkan satwa liar dilindungi. Ada 23 ekor burung langka ikut diamankan dalam kasus tersebut.
Yakni, 3 ekor cenderawasih toows cemerlang, 4 cenderawasih kuning, 1 cendrawasih mati kawat, 2 cenderawasih raja, 1 cenderawasih botak, 5 betet kelapa paruh besar dan 7 nuri bayan. Tersangka mengaku jika burung-burung itu dijual dengan harga variatif. Misalnya untuk cenderawasih dihargai Rp 4 juta, dan untuk burung betet Rp 1,5 juta.
Kini burung-burung yang jadi barang bukti kejahatan itu juga telah dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim. Burung-burung itu butuh perawatan khusus, agar tidak mati atau stres. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista