RADAR SIDOARJO - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027.
Melalui program tersebut, masyarakat cukup melunasi pokok pajak tanpa harus membayar denda. Penghapusan berlaku otomatis saat pembayaran sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.
Program ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak 2026.
Selain itu, insentif juga diberikan untuk Pajak Daerah Lain (PDL), meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis PBJT yang masuk dalam program ini antara lain pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Khusus PDL, pembebasan denda berlaku untuk tahun pajak hingga 2025 serta masa pajak Januari hingga September 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Di sisi lain, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar Subandi, Jumat (6/11).
Subandi berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Menurut dia, pajak daerah menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan dan keberlanjutan program pemerintah daerah.
Penerimaan pajak nantinya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, hingga optimalisasi fasilitas pendidikan.
“Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga layanan digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan Virtual Account (VA).
Informasi lebih lanjut mengenai program penghapusan denda pajak daerah ini dapat diakses melalui tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau dengan memindai kode QR yang disediakan BPPD Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo