RADAR SIDOARJO – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengajak masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Langkah tersebut penting agar peserta tetap mendapatkan kepastian dan kenyamanan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Menurut Arzeti, pengecekan status kepesertaan JKN kini semakin mudah dilakukan melalui berbagai kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN maupun Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sidoarjo Tekankan Prinsip Gotong Royong Demi Keberlangsungan Program JKN
“Status kepesertaan JKN harus selalu dicek oleh peserta. Saat ini pengecekan sangat mudah, bisa melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA yang selalu disosialisasikan BPJS Kesehatan melalui media sosial maupun kegiatan edukasi langsung kepada masyarakat,” ujar Arzeti saat kegiatan Sosialisasi Program JKN bersama Anggota Komisi IX DPR RI di Sidoarjo, Kamis (25/6).
Politisi tersebut menilai Program JKN merupakan salah satu program pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan. Ia juga membagikan pengalaman keluarganya saat memanfaatkan layanan JKN di salah satu rumah sakit di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kolektabilitas Iuran JKN
“Saat itu saudara saya harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Sidoarjo tanpa menyampaikan bahwa dirinya adalah keluarga anggota DPR RI. Ternyata pelayanan yang diberikan tetap sangat baik dan tidak ada perbedaan. Ini membuktikan bahwa pelayanan kesehatan di Sidoarjo sudah berjalan dengan baik dan memberikan layanan yang setara kepada masyarakat,” jelasnya.
Arzeti juga mengingatkan peserta JKN agar disiplin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Menurutnya, pembayaran iuran secara rutin menjadi kunci agar status kepesertaan tetap aktif dan peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sidoarjo Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN
“Jangan sampai kepesertaan menjadi nonaktif karena ada tunggakan iuran. Jika harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dalam kondisi kepesertaan tidak aktif, peserta bisa dikenakan denda layanan. Karena itu, pastikan iuran JKN dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 10,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Munaqib mengapresiasi dukungan Anggota Komisi IX DPR RI terhadap keberlangsungan Program JKN, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai peserta.
Baca Juga: PANDAWA Jadi Solusi Akses Layanan Administrasi JKN
“Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI sangat penting untuk menjaga keberlangsungan Program JKN. Kami berterima kasih karena Komisi IX terus mendukung dan membantu menyampaikan informasi program JKN kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung,” ujar Munaqib.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan saat ini terus memperluas layanan administrasi tanpa tatap muka untuk memudahkan peserta. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan seperti aplikasi Mobile JKN, PANDAWA melalui nomor 08118165165, Care Center 165, maupun Virtual Office Layanan Peserta (VIOLA).
“Layanan non tatap muka saat ini sudah semakin lengkap. Peserta dapat memilih kanal layanan sesuai kebutuhan. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta JKN,” pungkasnya. (vga)
Editor : Vega Dwi Arista