Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Perkuat Sinergi, BPJS Kesehatan dan Kejari Sidoarjo Perpanjang Perjanjian Kerja Sama

Vega Dwi Arista • Rabu, 3 Juni 2026 | 16:16 WIB
SINERGIS: BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi memperpanjang perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
SINERGIS: BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi memperpanjang perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

RADAR SIDOARJO – BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi memperpanjang perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha sebagai peserta program.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Ruang Pertemuan Kolaborasi Lantai 4 BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Selasa (2/6).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sidoarjo Laksanakan Pengecekan Kesehatan Bagi Siswa Penerima MBG di SMKN 2 Buduran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, mengatakan kerja sama strategis tersebut perlu terus diperkuat demi mendukung terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

“Langkah strategis dalam perjanjian ini bertujuan memastikan kepatuhan peserta, khususnya badan usaha, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Sidoarjo, pendapatan iuran terbesar berasal dari badan usaha dan menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sidoarjo Tekankan Prinsip Gotong Royong Demi Keberlangsungan Program JKN

Menurut Munaqib, peran Kejaksaan Negeri sangat penting dalam mendukung keberlangsungan Program JKN, terutama dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaporkan data pekerja serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Ia menjelaskan, validitas data yang disampaikan badan usaha akan berpengaruh terhadap kualitas layanan kesehatan yang diterima peserta JKN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kolektabilitas Iuran JKN

“Peran Kejaksaan Negeri sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha, baik dalam pelaporan informasi pekerja maupun pembayaran iuran. Selain itu, masih banyak aspek lain yang dapat dikerjakan bersama sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama ini,” katanya.

Munaqib juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sidoarjo yang selama ini telah mendukung pelaksanaan Program JKN di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sidoarjo Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan dukungan hukum dalam pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Posko Mudik BPJS Kesehatan di Terminal Purabaya Sidoarjo Beri Banyak Manfaat bagi Pemudik

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan oleh BPJS Kesehatan, khususnya BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo,” ujarnya.

Zaidar berharap kerja sama tersebut tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi yang intensif, komunikasi yang efektif, dan tindak lanjut yang berkelanjutan.

Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang berkualitas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Kolaborasi ini sangat penting dan harus dijalankan melalui komunikasi yang efektif dan berkelanjutan. Masing-masing pihak juga harus memahami tugas dan tanggung jawabnya agar berbagai persoalan hukum yang muncul dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#BPJS Kesehatan #hukum #Kerja Sama #Perdata #Kejari