Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Segera Putuskan Nasib Pasar Wadungasri yang Mangkrak

Diky Putra Sansiri • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:57 WIB
POLEMIK: Hearing Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo bahas soal kelanjutan proyek Pasar Baru Wadungasri. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
POLEMIK: Hearing Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo bahas soal kelanjutan proyek Pasar Baru Wadungasri. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Mangkraknya proyek Pasar Baru Wadungasri di Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, selama lebih dari satu dekade kembali disorot DPRD Sidoarjo.

Dewan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera mengambil keputusan tegas terkait kelanjutan proyek yang hingga kini terbengkalai tersebut.

Baca Juga: Berkonsep Modern, Pasar Baru Wadungasri Sidoarjo Akan Terhubung Jembatan Pasar Lama

Dorongan itu mengemuka dalam hearing gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD Sidoarjo di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo. DPRD meminta pemerintah tidak lagi membiarkan persoalan berlarut-larut, terlebih sudah banyak pedagang yang terlanjur menyetor uang kepada pihak pengembang.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, menegaskan bahwa kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Pintu Abadi Sejahtera (PAS) telah berakhir sehingga pemerintah harus segera menentukan sikap.

Baca Juga: Bupati Subandi Usul Pasar Tradisional di Sidoarjo Disediakan WiFi Gratis

“Dengan BOT yang setengah jalan sudah 37 persen yang sudah berakhir perjanjiannya, masa kerja samanya. Maka pemerintah kita minta untuk segera mengambil sikap apa yang harus dilakukan,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Wawan itu.

Menurutnya, seluruh opsi masih terbuka, baik melanjutkan pembangunan pasar maupun menghentikannya. Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan prosedur hukum dan nasib para pedagang.

“Bisa jadi menghentikan proses pasar, bisa jadi. Bisa jadi melanjutkan, bisa jadi, tapi dengan segala pertimbangan prosedur dan harus memikirkan para pedagang yang sudah terlanjur bayar,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan Pasar Wadungasri tidak bisa dilihat secara sepihak karena kasusnya sudah berlangsung sejak 2011 dan semakin rumit setelah terjadi pengambil alihan manajemen PT PAS.

“Harus dipahami enggak boleh sepenggal. Ini proses mulai tahun 2011 berakhir tahun 2016. Ada PT baru yang men-take over PT PAS tersebut, sehingga panjang ceritanya yang intinya adalah ada pedagang yang sudah terlanjur bayar kepada perusahaan yang lama dan ini belum bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Gus Wawan menilai para pedagang merupakan bagian dari masyarakat Sidoarjo yang wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian dari pemerintah daerah.

“Pedagang itu bagian dari masyarakat Sidoarjo, maka harus dipikirkan solusi yang terbaik oleh pemerintah, caranya bersikap apa yang harus dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak terus dibiarkan tanpa kepastian.

“Kalau dibiarkan liar, kami juga sebagai DPRD kasihan para pedagang juga, yang sudah terlanjur bayar. Maka harus dicarikan solusi,” tuturnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, mengatakan DPRD mendorong Pemkab Sidoarjo mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjaga kondusivitas daerah.

“Cara berpikir pemerintah, kami mendorong pemerintah, pertimbangkan lebih utama kepentingan masyarakat. Itu yang paling utama,” ujarnya.

Politisi senior Partai Golkar itu menilai persoalan Pasar Wadungasri sudah melibatkan banyak pihak sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

“Kalau kami, DPR, pimpinan DPR menyarankan, ambilah keputusan yang mendukung kepada masyarakat supaya kita menjadi kota yang kondusif, kota yang tidak ada masalah, masyarakat sudah bisa menerima,” katanya.

Menurut Warih, aspek teknis nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pengawasannya dilakukan oleh Komisi B DPRD Sidoarjo.

“Yang menjadi sudut pandang kita, karena ini sudah banyak istilahnya yang terlibat banyak, apalagi sudah menyangkut dengan masyarakat banyak, maka yang harus diselamatkan utama itu adalah masyarakatnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemkab tidak mengabaikan dampak sosial yang bisa muncul jika persoalan tersebut terus berlarut.

“Perkara pemerintah mau memberlakukan sikap apa saja, sebetulnya aman. Tapi kalau nanti tidak diperhatikan, kondusivitas masyarakatnya ini akan jadi bermasalah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Pasar Baru Wadungasri menggunakan skema BOT antara Pemkab Sidoarjo dengan PT PAS sejak tahun 2011. Namun hingga tenggat waktu April 2014, pembangunan fisik pasar baru terealisasi sekitar 37 persen saja di atas lahan seluas 1.511 meter persegi.

Permasalahan semakin kompleks setelah terjadi pengambil alihan manajemen PT PAS dari pengurus lama ke manajemen baru di bawah kepemimpinan Siti Julia pada tahun 2017. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Pasar #DPRD #Hearing #Waru