RADAR SIDOARJO - Kabar soal pembatasan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai non-ASN.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan kondisi fiskal daerah masih aman dan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PPPK.
Baca Juga: Tak Ada PHK PPPK di Sidoarjo, Kontrak Dipastikan Diperpanjang, Ini Syaratnya
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, porsi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Sidoarjo saat ini masih berada di angka 29 persen. Angka tersebut masih di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Subandi, kondisi itu membuat ruang fiskal Pemkab Sidoarjo masih sangat terkendali dibandingkan sejumlah daerah lain yang belanja pegawainya sudah melampaui batas.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Subandi Serahkan SK PPPK Tahap II ke 342 ASN
“Karena kenapa ini aman kita jamin? Sidoarjo itu terkait regulasinya masih 29 persen. Kalau daerah lain ada yang 40 persen, 35 persen, aman Sidoarjo,” ujar Subandi, Rabu (20/5).
Ia memastikan, para PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tidak perlu khawatir terkait isu PHK. Pemkab Sidoarjo, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk melindungi para pegawai yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Naik, Segini Besarannya
“Yang penting kita sebagai pimpinan daerah, teman-teman PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu, tidak ada terutama untuk PHK,” tegasnya.
Subandi mengaku tidak ingin melihat pegawai yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun justru kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK di Sidoarjo, Total Ada 328 Peserta
“Sudah sekian tahun semua. Ini tanggung jawabnya bupati. Bekerja sudah 20 tahun, 15 tahun, kok diberhentikan. Ini saya rasa gak boleh,” katanya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Sidoarjo tidak akan melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan perekrutan PPPK. Namun, untuk pegawai yang saat ini sudah ada, keberlangsungannya dipastikan aman.
“Kalau kita, PPPK kita sudah selesai ya. Kita tidak mau intervensi kepada pemerintah pusat,” imbuhnya.
Selain itu, Subandi menyebut setiap tahun sekitar 600 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk memperkuat posisi PPPK dalam pelayanan pemerintahan daerah.
“Apapun yang terjadi di pimpinan daerah, ini kita harus punya tanggung jawab kepada ASN, non-ASN kita. Insyaallah aman,” tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista