Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi, Ini Penjelasan Imigrasi Surabaya di Sidoarjo

Suryanto • Jumat, 15 Mei 2026 | 15:01 WIB
BEBER BUKTI: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto (dua dari kiri) bersama Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus meninggalnya WN India di ruang detensi.
BEBER BUKTI: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto (dua dari kiri) bersama Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus meninggalnya WN India di ruang detensi.

RADAR SIDOARJO - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya tengah menangani kasus meninggalnya seorang warga negara India berinisial SN yang ditemukan tidak bernyawa di ruang detensi, Kamis (14/5) pagi. SN sebelumnya menjalani proses pendetensian akibat pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 248 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, tenaga medis, dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga: Overstay 8 Bulan, WNA India Diamankan Imigrasi Surabaya, Terlantarkan Anak di Sidoarjo

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan masalah keluarga yang melibatkan SN. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas mendapati SN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah melewati masa berlaku izin tinggal selama 248 hari.

Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Juanda di Sidoarjo Amankan Tiga WNA Asal Tiongkok 

“Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dan mengakui melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 11 Mei 2026 Imigrasi Surabaya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi yang dijadwalkan pada 17 Mei 2026.

Baca Juga: Dua WNA China Diamankan Terkait Dugaan Pencurian di Pesawat, Imigrasi Surabaya Tegaskan Sanksi Tegas

Namun, pada Kamis sekitar pukul 07.50 WIB, petugas mendapati SN sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat melakukan pengecekan rutin ruang detensi.

“Petugas segera berkoordinasi dengan kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut, termasuk proses visum dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Paspor Simpatik Jadi Magnet Layanan Publik, Imigrasi Surabaya di Sidoarjo Layani 284 Pemohon di Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Selain itu, Kantor Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menyampaikan informasi kepada pihak keluarga sekaligus memastikan penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban ditemukan dalam kondisi tergantung di dalam ruang detensi.

“Dari hasil olah TKP ditemukan kabel olor putih yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidup. Saat kejadian, rekan satu kamar korban yang merupakan warga negara Taiwan sedang mandi,” ungkapnya.

Baca Juga: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungan Kerja ke SAE L'Sima Ngajum Malang, 98 Persen Warga Binaan Usia Produktif Harus Diberdayakan

Pihak Imigrasi menegaskan akan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak yang bersangkutan tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait,” pungkas Agus. (sur/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#detensi #Imigrasi #India #wna #Tewas