RADAR SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Taman bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial SA, 41, yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan makam keramat di Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Makam yang dirusak tersebut merupakan makam tokoh yang dihormati warga setempat, yakni Mbah Dirjo Joyo Ulomo. Lokasinya berada di pojok barat Pasar Taman.
Baca Juga: Isu Makam Berisi Boneka di Pasar Sepanjang Sidoarjo, Saksi Sejarah dan Ahli Waris Bantah Keras
Kanit Reskrim Polsek Taman Iptu Andri Tri Sasongko menjelaskan, kasus itu terungkap setelah video pengrusakan makam viral di media sosial.
“Awalnya kami memonitor informasi dari media sosial terkait adanya pengrusakan bangunan cungkup dan nisan makam di area pojok barat Pasar Taman. Berdasarkan keterangan warga, makam tersebut merupakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo,” ujar Iptu Andri.
Baca Juga: Viral, Pembongkaran Makam di Pasar Sepanjang Taman Sidoarjo
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Polisi juga berkoordinasi dengan unsur muspika, mulai dari Danramil, camat, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan hasil koordinasi di lapangan, polisi menerima laporan resmi dari warga bernama Cahyono pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Puluhan Nisan di Makam Desa Kludan Tanggulangin Sidoarjo Dicoret Tanda Silang, Picu Polemik Warga
Berdasarkan laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Taman langsung bergerak melakukan pengejaran. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB, petugas berhasil mengamankan SA.
Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku melakukan pengrusakan karena meyakini bangunan tersebut bukan makam.
Baca Juga: Tahun Baru Islam, Makam KH Ali Mas’ud Pagerwojo Sidoarjo Ramai Peziarah
“Tersangka masih bersikeras bahwa itu bukan makam. Namun, kami bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah kami amankan dari lokasi kejadian,” tegas Iptu Andri.
Terkait proses hukum, SA dijerat pasal pengrusakan sebagaimana diatur dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan wajib lapor secara rutin hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta mempercayakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista