RADAR SIDOARJO - Operasi gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo bersama petugas lintas instansi di Jalan Raya Porong lama, kawasan tol Buntung, membongkar berbagai pelanggaran kendaraan angkutan.
Mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan dengan dokumen hingga banyaknya kendaraan yang tak mengantongi uji KIR aktif.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Bawah Flyover Krian, Mobil Diderek Dishub Sidoarjo
Dalam razia yang menyasar kendaraan roda empat ke atas, khususnya angkutan barang dan umum itu, petugas menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan serta merusak infrastruktur jalan.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kabupaten Sidoarjo, Angga Setiawan, menegaskan bahwa operasi ini difokuskan pada tiga hal utama, yakni kelengkapan administrasi, tata muat, serta kesesuaian spesifikasi kendaraan.
Baca Juga: Sehari Perbaiki 25 Titik, Dishub Sidoarjo Tangani 700 Aduan PJU Tiap Bulan
“Untuk sasaran utama kita kelengkapan administrasi, kemudian tata muat kendaraan, serta kesesuaian spesifikasi kendaraan. Tadi juga ditemukan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasinya,” ujar Angga, Kamis (9/4).
Salah satu temuan mencolok adalah kendaraan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Dalam STNK tercatat sebagai mobil boks, namun di lapangan justru digunakan sebagai pikap biasa.
Baca Juga: Dishub Sidoarjo Pantau Lalu Lintas Real Time Demi Kelancaran Arus Mudik
“Baru ditemukan satu kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Di STNK tertulis boks, tapi faktanya pikap biasa,” ungkap Angga.
Selain itu, pelanggaran yang paling dominan adalah terkait administrasi kendaraan, terutama uji KIR yang sudah habis masa berlakunya. Tak sedikit kendaraan yang tetap beroperasi meski tidak lagi memenuhi syarat kelayakan jalan.
Baca Juga: Pengunjung Alun-Alun Sidoarjo Membeludak, Dishub Evaluasi Kantong Parkir
“Beberapa kendaraan juga kedapatan tidak melakukan uji KIR atau masa berlakunya sudah habis. Rata-rata pelanggaran administrasi dan tata muat,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban ini penting untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Sidoarjo benar-benar laik jalan.
“Yang kita tekankan sekarang ini kelengkapan administrasi, terutama buku uji KIR. Kendaraan yang beroperasi harus dipastikan laik jalan,” tegasnya.
Operasi gabungan tersebut melibatkan sekitar 36 personel dari berbagai instansi. Kegiatan ini rencananya akan terus digelar secara berkala hingga akhir tahun 2026, dengan intensitas lebih sering dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, razia serupa juga akan digelar beberapa kali hingga akhir bulan ini,” tambahnya.
Tingginya angka pelanggaran, lanjut Angga, tak lepas dari karakteristik Sidoarjo sebagai daerah penyangga industri dengan lalu lintas kendaraan barang yang padat.
“Persentase pelanggaran cukup tinggi karena Sidoarjo ini daerah penyangga industri, banyak kendaraan barang yang melintas,” katanya.
Selain pelanggaran administratif, Dishub juga menyoroti maraknya kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan di sejumlah titik.
“Kita juga tekankan kendaraan over dimensi dan muatan berlebih karena ini berdampak pada kerusakan jalan,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista