RADAR SIDOARJO - Sebuah mobil yang mangkrak dan parkir sembarangan di bawah Flyover Krian akhirnya ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo. Kendaraan tersebut diderek setelah memicu keluhan warga karena menyebabkan kemacetan, terutama saat jam padat aktivitas.
Mobil jenis Isuzu Panther berwarna abu-abu dengan nomor polisi L 1075 RN itu diketahui telah terparkir di bahu jalan selama sekitar lima tahun. Keberadaannya mempersempit ruang lalu lintas dan mengganggu kelancaran kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Bawah Flyover Krian, Mobil Diderek Dishub Sidoarjo
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat. Sebelum tindakan dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kelurahan dan aparat kepolisian setempat.
“Kami tindak lanjuti laporan warga dengan berkoordinasi bersama kelurahan dan Polsek setempat sebelum melakukan penertiban. Pemilik kendaraan juga kooperatif dan bersedia kendaraannya dipindahkan,” ujarnya, Rabu (1/4).
Baca Juga: Dishub Sidoarjo Buka Kanal Aduan Terintegrasi, Warga Bisa Pantau Progres secara Langsung
Diketahui, mobil tersebut merupakan milik warga sekitar berinisial T. Kendaraan itu sudah berada di lokasi bahkan sejak sebelum pembangunan Flyover Krian pada 2023.
Budi menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya di titik rawan kepadatan seperti kawasan Flyover Krian.
Baca Juga: Sehari Perbaiki 25 Titik, Dishub Sidoarjo Tangani 700 Aduan PJU Tiap Bulan
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak memarkir kendaraan di area terlarang atau bahu jalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan di tempat yang dilarang,” tegasnya.
Selain itu, pemilik kendaraan diminta tidak meninggalkan kendaraannya di lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Jangan memarkir atau meninggalkan kendaraan di bahu jalan, terutama di titik rawan kepadatan, karena dapat membahayakan pengguna jalan lain,” imbuhnya.
Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Unit Jaringan Layanan Perhubungan (UJLP) Kecamatan Krian untuk penanganan lebih lanjut. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista