Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Perbup Baru LKD Disahkan, Bupati Sidoarjo: Jangan Ada Pemborosan Anggaran

Diky Putra Sansiri • Kamis, 5 Maret 2026 | 10:19 WIB

APRESIASI: Bupati Sidoarjo Subandi sosialisasi Perbup baru.
APRESIASI: Bupati Sidoarjo Subandi sosialisasi Perbup baru.

 

RADAR SIDOARJO - Penguatan peran masyarakat dalam pembangunan desa kini mendapat landasan hukum baru.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD), sebagai upaya mempertegas fungsi, kewenangan, sekaligus tanggung jawab lembaga tersebut.

Perbup yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020 itu telah disosialisasikan di Pendopo Delta Wibawa. Dalam kesempatan tersebut, Subandi memberikan penegasan keras terkait pengelolaan anggaran desa agar tetap berada di koridor yang benar.

“Saya instruksikan agar penggunaan anggaran dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan ada pemborosan apalagi penyalahgunaan. Anggaran harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Menurut Subandi, regulasi baru ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas LKD agar semakin transparan dan akuntabel dalam menjalankan perannya.

“LKD bukan sekadar pelengkap, tapi wadah utama partisipasi warga. Kami ingin lembaga ini menjadi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi yang solid dalam mendukung program pembangunan desa maupun kelurahan,” ujarnya.

Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, keberadaan LKD harus mampu menjadi mitra strategis pemerintah dari level paling bawah.

Selain penguatan kelembagaan, Subandi juga menekankan pentingnya sinkronisasi implementasi Perbup Nomor 1 Tahun 2026 dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar program pembangunan berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

Bupati berharap seluruh aparatur desa dan kelurahan memahami substansi regulasi baru tersebut secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menemui hambatan administratif.

“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju dan mandiri,” pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#lembaga #peraturan #Desa #Bupati #Kelurahan