Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tiga Jukir Diamankan Dishub Sidoarjo dalam Operasi Gabungan, Ini Alasannya

Diky Putra Sansiri • Rabu, 4 Maret 2026 | 15:58 WIB

PENERTIBAN: Dishub Sidoarjo bersama petugas gabungan operasi parkir liar, Selasa (3/3) malam.
PENERTIBAN: Dishub Sidoarjo bersama petugas gabungan operasi parkir liar, Selasa (3/3) malam.

RADAR SIDOARJO - Praktik jukir liar dan parkir sembarangan yang meresahkan di pusat Kota Sidoarjo akhirnya ditindak tegas.

Dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (3/3) malam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo bersama TNI-Polri menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran. Hasilnya, tiga juru parkir (jukir) diamankan dan puluhan pelanggaran ditertibkan.

Operasi dimulai dari kawasan Alun-alun Sidoarjo dan Jalan Cokronegoro, berlanjut ke area pusat perbelanjaan elektronik di Jalan Ahmad Yani, kemudian menyisir sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Jalan KH Mukmin.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Budi Basuki mengatakan operasi dilakukan sebagai respons atas maraknya pungutan liar (pungli) dan kebocoran retribusi parkir yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Iya, tadi malam kami melakukan operasi gabungan bersama jajaran kepolisian dari Sat Sabhara, Reskrim, Lantas hingga Sat Intelkam Polresta Sidoarjo. Selain itu personel dari Garnisun, Kodim 0816 Sidoarjo, dan Satpol PP juga kami kerahkan,” ujar Budi, Rabu (4/3).

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya jukir yang belum bermitra resmi dengan Dishub, kendaraan parkir di atas pedestrian (trotoar), hingga jukir yang menarik retribusi tanpa memberikan karcis parkir.

“Ada jukir yang belum bermitra dengan Dishub, jadi melakukan kegiatan parkir dan pemungutan tanpa punya asas legalitas. Terus di Hartono ada sepeda motor diparkir di pedestrian. Kemudian di Jalan Gajah Mada ada jukir yang menarik retribusi tanpa karcis, padahal sudah kami berikan karcis,” tegas Budi.

Tak hanya itu, di Jalan KH Mukmin petugas juga mendapati jukir resmi yang tidak menyetorkan retribusi selama beberapa hari.

“Di KH Mukmin juga ada yang tidak setor retribusi sekian hari. Itu termasuk pelanggaran,” imbuhnya.

Tiga jukir yang terjaring langsung diamankan ke Mako Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua di antaranya diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijadwalkan menjalani sidang pada Rabu pekan depan. Sementara satu lainnya mendapat pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan.

“Tadi malam tiga orang kami amankan. Dua orang dilanjut proses tipiring, sidangnya hari Rabu depan. Satu orang dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Untuk kendaraan yang kedapatan parkir di pedestrian, petugas langsung meminta agar dipindahkan ke lokasi yang semestinya.

“Sepeda motor yang parkir di pedestrian langsung kami minta dipindah. Hari ini saya minta sudah tidak ada lagi yang parkir di pedestrian di depan Hartono itu,” tegasnya.

Budi menambahkan, dari sekitar 208 titik parkir di Kabupaten Sidoarjo, terdapat kurang lebih 43 titik yang belum bermitra resmi alias ilegal. Kondisi ini berdampak pada tidak masuknya retribusi ke kas daerah.

Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif dalam menekan kebocoran retribusi dengan meminta karcis setiap kali membayar parkir.

“Saya berharap masyarakat berani meminta karcis. Jangan hanya dimintai uang lalu diberikan tanpa meminta karcis parkir. Karena itu akhirnya jadi kebocoran di lapangan,” tandasnya.

Langkah tegas ini, lanjut Budi, merupakan komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menciptakan ketertiban umum sekaligus memastikan PAD dari sektor parkir tidak bocor ke oknum tidak bertanggung jawab.

Operasi serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Liar #Praktik #Tipiring #Parkir #Dishub