RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City tetap akan dilaksanakan.
Meski sempat mendapat penolakan dari warga, Pemkab menegaskan kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melanggar prosedur administrasi pemerintahan.
Tembok pembatas yang berada di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati itu rencananya dibongkar untuk membuka kembali akses jalan antarperumahan. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurai kemacetan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan warga sekitar.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, menepis klaim kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency yang menyebut pemerintah daerah telah melewati batas waktu 10 hari tanpa memberikan jawaban atas keberatan warga.
“Dasar aturan yang digunakan bukan lagi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, melainkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jadi, dalil mengenai batas waktu 10 hari itu tidak relevan,” tegas Komang Rai, Selasa (20/1).
Ia menambahkan, jika masih ada pihak yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut, maka jalur hukum yang dapat ditempuh adalah melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Silakan ajukan gugatan ke PTUN agar ada putusan hukum yang resmi dan mengikat,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M Bachruni Aryawan. Ia memastikan pembukaan akses jalan akan tetap dilakukan karena status aset jalan tersebut telah sah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
“Akses jalan itu akan kami buka karena sudah ada dasar hukum yang jelas dan asetnya telah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Menurut Bachruni, pembukaan akses jalan tersebut mengacu pada sejumlah dokumen hukum dan administratif, mulai dari surat penyerahan aset tahun 2017, surat dari Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, hingga hasil pembahasan analisis dampak lalu lintas (andalalin) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, Pemkab juga mempertimbangkan berbagai pengaduan warga Desa Jati dan Banjarbendo yang selama ini terdampak kemacetan akibat tertutupnya akses jalan tersebut. Kesepakatan Forkopimda Sidoarjo pun turut menguatkan rencana integrasi akses antarperumahan.
“Jika itu aset pemerintah, maka tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu, baik perorangan maupun kelompok. Pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.
Untuk pelaksanaan teknis di lapangan, Pemkab Sidoarjo menyerahkan penanganannya kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Sebelumnya, upaya pembongkaran tembok sempat dilakukan pada 30 Desember 2025 dengan melibatkan personel gabungan dari Dinas P2CKTR, Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Namun, aksi tersebut terhenti setelah mendapat penolakan langsung dari warga Perumahan Mutiara Regency.
Sementara itu, kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno, tetap berpendapat bahwa keberatan warga memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keberatan yang kami ajukan terhadap keputusan dan tindakan Pemkab Sidoarjo terkait rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City telah dikabulkan secara hukum,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista