Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Perkim CKTR Sidoarjo Permudah Layanan Perizinan, Upaya Digitalisasi dan Pembenahan Sistem Jadi Solusi

M Saiful Rohman • Senin, 14 Juli 2025 | 00:08 WIB
PELAYANAN MAKSIMAL: Proses perizinan di Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) dilakukan dengan cepat dan mudah. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)
PELAYANAN MAKSIMAL: Proses perizinan di Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) dilakukan dengan cepat dan mudah. (M SAIFUL ROHMAN/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, khususnya bidang perizinan.

Upaya digitalisasi dan pembenahan sistem terus dilakukan agar proses menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan mengatakan, saat ini ada empat layanan perizinan utama yang menjadi kewenangan pihaknya.

“Dua di bidang tata ruang pertanahan, yaitu PKKPR dan SKRK, serta dua lainnya di bidang tata bangunan, yaitu PBG dan SLF,” ucapnya saat ditemui Radar Sidoarjo.

PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan syarat awal kegiatan usaha maupun bangunan. Sementara SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan.

Untuk bidang tata bangunan, izin yang dulu dikenal dengan IMB kini berubah menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Sedangkan SLF (Surat Laik Fungsi) diperlukan sebelum bangunan digunakan, sebagai jaminan keselamatan dan fungsi teknisnya.

Bachruni menjelaskan, sebagian layanan kini telah berbasis digital dan terhubung langsung dengan sistem pusat. PKKPR misalnya, bisa diakses melalui OSS (Online Single Submission), sehingga masyarakat bisa mengurus dari mana saja.

Namun, untuk SKRK masih dilakukan secara manual karena ada kendala teknis pada sistem e-Buddy. “Gambar layout itu belum bisa otomatis diunggah dan sesuai skala, ini yang sedang kami cari solusinya agar bisa dikembangkan ke digital,” ujarnya.

Proses digitalisasi tetap disertai pendampingan teknis di lapangan. Masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem online tetap bisa mendapatkan bimbingan dari petugas.

“Kalau PBG dan SLF menggunakan SIMBG, aplikasi dari pusat, sistemnya upload dokumen lalu kami cek, kalau ada kekurangan langsung kami beri notifikasi untuk diperbaiki,” jelasnya.

Meski terdengar praktis, Bachruni mengingatkan bahwa proses digital pun tetap membutuhkan ketelitian dari pemohon. Banyak yang tidak membaca notifikasi, padahal hal itulah yang menyebabkan keterlambatan.

“Rata-rata masyarakat belum aware, begitu ada notice kami kembalikan, tapi tidak ditindaklanjuti, akhirnya pengajuan tertunda karena berkas tidak kunjung diperbaiki,” terangnya.

Dalam kondisi ideal, layanan seperti SKRK dapat selesai dalam waktu 14 hari. Tapi itu dengan catatan semua dokumen lengkap dan sesuai sejak awal.

“Kalau lengkap, kita bisa selesaikan cepat, tapi banyak yang maksa masuk walaupun masih ada yang kurang, itu yang bikin proses jadi panjang,” katanya.

Hal serupa juga terjadi dalam pengurusan tata bangunan. Pemohon kerap menyerahkan wewenang ke pihak ketiga yang tidak paham isi dokumen.

“Kadang yang dikuasakan nggak tahu apa-apa, ditanya teknis dia bingung, jadi saat ada kekurangan, tidak bisa langsung dijawab, akhirnya balik lagi ke awal,” bebernya.

Ketelitian dalam membuat gambar teknis juga menjadi kunci. Layout, koordinat dan skala harus jelas karena akan memengaruhi output izin.

“Kalau salah gambar, harus bongkar ulang, itu dua kali kerja dan bisa memakan waktu lebih lama,” ujarnya.

Perkim CKTR juga rutin berkoordinasi dengan berbagai instansi lain seperti BPN, DLHK, PUPR, Bina Marga dan Dishub. Kolaborasi tersebut penting untuk sinkronisasi data dan memastikan seluruh aspek teknis terpenuhi.

Dalam kasus tertentu, misalnya perbedaan antara gambar dan sertifikat tanah, Perkim akan mengarahkan ke BPN untuk ukur ulang.
“Kalau tidak cocok, kami tidak berani keluarkan izin, harus sinkron dulu, karena ini menyangkut legalitas dan lokasi,” tegasnya.

Soal waktu pengurusan amdal, Bachruni mengakui bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Namun, jika dokumen PBG lengkap, proses tetap bisa berjalan sesuai jalur.

Sejauh ini, ia menyebut keluhan dari masyarakat tidak terlalu banyak. Kalaupun ada, umumnya berasal dari pemohon yang tidak mengikuti proses sampai selesai.

“Mereka kadang bilang sudah lama masukkan, tapi setelah dicek nggak pernah datang lagi, saat diberi arahan pun kadang tidak bisa menindaklanjuti,” katanya.

Ke depan, pihaknya berharap ada pemahaman yang lebih baik dari masyarakat. “Kami ingin masyarakat lebih cermat, lengkapi dulu syarat sebelum mengurus. Itu akan mempercepat semuanya,” pungkasnya. (sai/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#cipta karya #dinas #Perizinan #Perkim CKTR #Pelayanan