RADAR SIDOARJO - Dugaan korupsi terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo kembali mencuat. Sejumlah warga berencana melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Laporan ini mencuat setelah Pemdes dan BPD diduga menghalangi warga yang berniat menyewa TKD yang kini telah dialihfungsikan menjadi wahana wisata.
Selama dua tahun beroperasi dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemasukan dari wahana tersebut ke kas desa atau Pendapatan Asli Desa (PADes) disebut tidak jelas.
Warga setempat, Tantri Sanjaya, mengungkapkan bahwa dirinya telah menawarkan investasi sebesar Rp 100 juta per tahun untuk menyewa wahana wisata tersebut selama tiga tahun, atau total Rp 300 juta.
Ia menyatakan niatnya murni untuk membangun desa dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga Trosobo.
“Saya sudah menawarkan Rp 100 juta per tahun selama tiga tahun. Tujuannya untuk membangun desa dan membuka lapangan kerja bagi warga,” ujar Tantri, Senin (5/5).
Namun, dalam pertemuan dengan pihak Pemdes dan BPD, tawaran tersebut ditolak. Pemdes bersikeras agar pengelolaan wahana tetap berada di tangan BUMDes.
"Wahana itu akan saya perbaiki. Kios-kios akan ditata lebih rapi, ruang pertemuan dibuat lebih luas. Saat ini kondisinya kurang tertata," jelasnya.
Penolakan ini justru menimbulkan kecurigaan warga. Mereka menduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap dugaan korupsi yang dilakukan secara kolektif oleh pihak desa.
“Kami curiga. Selama dua tahun, pemasukan untuk PADes tidak jelas. Tapi ketika ada yang menawarkan dana Rp 100 juta per tahun, justru ditolak,” lanjut Tantri.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, selama dua tahun beroperasi, BUMDes hanya menyetorkan Rp 2 juta ke PADes.
“Kami akan segera melaporkan ke Kejari Sidoarjo,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Trosobo, Nining Sulistyowati, menjelaskan bahwa keputusan untuk menolak tawaran investasi masih dalam tahap koordinasi dengan BUMDes.
“Kami masih belum bisa mengabulkan. Ini masih akan kami bicarakan lagi dengan BUMDes terkait investor yang masuk,” ujarnya.
Nining menyatakan bahwa pihak desa ingin mempertahankan status Trosobo sebagai desa mandiri. Ia mengakui bahwa pemasukan dari wahana wisata selama ini memang belum maksimal.
“Saya baru menjabat menggantikan kepala desa sebelumnya. Saat ini kami bersama BPD ingin menjalankan wahana wisata agar hasilnya benar-benar bisa masuk ke PADes,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihak desa akan memberikan kesempatan satu tahun bagi BUMDes untuk tetap mengelola wahana wisata, dengan target setoran PADes sebesar Rp 60 juta per tahun.
Sementara itu, Ketua BPD Trosobo, Mujib, menegaskan bahwa keputusan soal masuknya investor adalah wewenang BUMDes.
“Tugas kami sudah selesai, yaitu membentuk BUMDes sesuai aturan. Soal investor, kewenangannya ada di BUMDes,” tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista