SIDOARJO - Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025. Termasuk UMK Sidoarjo yang mengalami kenaikan sebesar lima persen.
Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota yang diumumkan pada Rabu, (18/12) malam. Keputusan itu akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.
UMK Sidoarjo, ditetapkan sebesar Rp 4.870.511. Angka tersebut merupakan yang tertinggi ketiga di Jawa Timur setelah Surabaya dan Gresik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, penetapan UMK Sidoarjo 2025 mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Timur. Sebelumnya, dalam rapat dewan pengupahan, ada tiga usulan yang dibahas untuk menentukan besaran kenaikan UMK.
Usulan pertama datang dari Pemkab Sidoarjo dan akademisi yang mengajukan kenaikan sebesar 6,5 persen. Sementara itu, serikat pekerja mengusulkan kenaikan lebih tinggi, yakni 7,89 persen.
Sedangkan pengusaha mengusulkan kenaikan upah agar disesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023, yakni sebesar Rp 106.000. "Setelah melalui pembahasan panjang, usulan yang akhirnya diterima adalah kenaikan UMK sebesar lima persen," ucapnya, Kamis, (19/12).
Selain UMK, kenaikan juga berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sidoarjo, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMK Sidoarjo 2025. Hal itu menunjukkan adanya perhatian lebih terhadap sektor tertentu yang membutuhkan penyesuaian lebih besar.
"Kebijakan kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Sidoarjo," tutupnya. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista