Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Cek Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, Ayo Manfaatkan Sebelum Tanggal Ini!  

Diky Putra Sansiri • Selasa, 23 Juli 2024 | 21:47 WIB
Pembebasan Pajak Daerah 2024 di Jawa Timur.
Pembebasan Pajak Daerah 2024 di Jawa Timur.

SIDOARJO - Kabar gembira bagi Wajib Pajak (WP) di Jawa Timur. Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah diselanggarakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Program ini diupload oleh Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui akun Instagram. Dengan adanya program ini bertujuan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak.

Dikutip dari akun Instagram @humaspoldajatim, mereka mengajak warga Jawa Timur untuk memanfaatkan pembebasan pajak daerah 2024 yang dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

"Khusus Warga Jawa Timur Ayo Manfaatkan Segera Pembebasan Pajak Daerah 2024 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia ke 79 & Memperingati Hari Bhayangkara Ke-78," tulisnya.

Bagi Wajib Pajak di Sidoarjo yang ingin memanfaatkan momen ini, bisa mendatangi Samsat Sidoarjo Kota yang terletak di Jalan Cemeng Kalang, Sidoarjo maupun Samsat Krian yang terletak di Jalan Raya Kemasan, Krian.

Berikut keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2024.

1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)

2. Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

3. Bebas PKB Progresif

4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Syarat-syarat pemutihan meliputi KTP, STNK, BPKB, kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas), dan dokumen lainnya. Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2024, di antaranya :

1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang masih berlaku

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Kuitansi pembelian (jika kendaraan bekas)

5. Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)

6. Cek fisik kendaraan dengan datang ke samsat terkait

7. Bukti hasil cek fisik khusus untuk ganti pelat nomor

8. Surat kuasa untuk yang dikuasakan

9. Mengisi formulir pemutihan pajak kendaraan yang biasanya disediakan di kantor samsat

10. Sampul map warna merah untuk mobil dan kuning untuk motor

11. Semua dokumen difotokopi tiga kali

12. Melampirkan fotokopi KK untuk kendaraan roda empat

Sedikit informasi, pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan ini hanya perlu melunasi pokok PKB saja tanpa membayar denda. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#bermotor #Wajib Pajak #Jawa Timur #pemutihan #Pajak