SIDOARJO - Insiden tabrak lari yang membuat Toyota Avanza berputar hingga terperosok ke parit di KM 748/400 B ruas Tol Sidoarjo arah Waru berakhir damai. Kedua belah pihak, antara pelaku dengan korban sudah dipertemukan oleh polisi.
Mereka bertemu di Kantor PJR Unit Jatim II Waru. Namun, karena pelanggaran yang dilakukan oleh penabrak, polisi tetap melakukan penindakan.
Saat dikonfirmasi Senin, 10 Juni 2024, Kanit PJR Jatim 2 AKP Puguh Winarno mengatakan, antara pelaku dengan korban sudah ditemukan di Kantor PJR Waru.
"Pelaku kami tindak sesuai pelanggaran yang sudah dilakukan sebelum terjadinya laka lantas," ujarnya.
Menurutnya, pelaku telah melakukan pelanggaran mendahului dari bahu jalan, sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas. Karena fungsi bahu jalan bukan untuk mendahului.
Namun, kedua belah pihak sudah dimediasi, dengan hasil pelaku bersedia menanggung seluruh kerusakan kendaraan korban. "Pelaku menanggung semua kerusakan kendaraan korban," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kedua belah pihak akhirnya membuat surat pernyataan bahwa untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. "Dan juga tidak ada intervensi dari pihak manapun," imbuhnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku yang saat itu melarikan diri usai menabrak sisi belakang sebelah kiri Toyota Avanza, pelaku mengaku panik.
"Alasan pelaku meninggalkan TKP karena panik," tuturnya.
Informasi yang dihimpun, mobil yang menabrak korban yakni Mitsubishi Outlander warna putih yang dikemudikan oleh Anggi Samuel, 34, warga Balikpapan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus tabrak lari melibatkan Toyota Avanza warna putih nopol L 1719 TW dengan kendaraan yang tidak diketahui jenis dan nopolnya melarikan diri pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 18.35.
Semula Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Yoga Ardy Pratama warga Griya Permata Gedangan melaju dari arah selatan ke utara, Sidoarjo ke arah Waru di lajur kiri (lajur 3).
Sementara itu, kendaraan yang tidak diketahui jenis dan nopolnya melaju dari arah yang sama di belakang Toyota Avanza dengan kecepatan tinggi di lajur kiri.
Sesampainya di TKP, kendaraan yang menyalakan hazard itu berupaya menyalip Toyota Avanza dari lajur kiri. Namun, saat berupaya menyalip, kendaraan tersebut justru menabrak sisi belakang sebelah kiri Toyota Avanza.
Akibat kerasnya hantaman, Toyota Avanza terdorong hingga berputar 180 derajat ke sisi kanan, lalu terpelanting dan terperosok di parit bahu kiri jalan. Tidak bertanggung jawab, kendaraan yang tidak diketahui nopolnya itu malah menancap gas dan kabur.
Berdasarkan analisa petugas kepolisian di lapangan, kecelakaan disebabkan kendaraan yang tidak diketahui nopolnya tersebut melaju ugal-ugalan dan mendahului kendaraan dari lajur kiri, bahu jalan.
Akibat kejadian itu, Toyota Avanza mengalami ringsek di bagian belakang mobil. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista