SIDOARJO - Kasus tindak pidana yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mengalami penurunan. Terhitung sejak Januari 2024 hingga April 2024 sebanyak 215 kasus tindak pidana yang sudah ditangani. Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.
Rata-rata didominasi kasus narkoba dan pencurian. Sebanyak 75 persen kasus sudah diputus.
Humas PN Sidoarjo S Pujiono mengatakan, selama Januari hingga April telah menerima 215 perkara tindak pidana. Sementara, pidana anak terdapat 24 kasus.
Dalam 24 kasus tersebut, bermacam-macam kasus mulai dari membawa sajam, pengeroyokan, maupun pencurian.
"Pertimbangan yang dapat meringankan hukuman anak-anak ialah masa depan anak," ungkapnya.
Untuk perkara kekerasan terhadap anak rata-rata mendapatkan vonis hukuman di atas lima tahun penjara. Bahkan, ada yang divonis tujuh sampai delapan tahun penjara.
"Pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh bapak tiri, divonis tujuh hingga delapan tahun penjara," ujarnya.
Sementara, sebanyak 2.691 perkara tilang sudah diputus. Untuk gugatan 148 kasus, seperti perceraian. Pengajuan pra peradilan masih ada empat kasus.
"Untuk kasus pembunuhan belum ada yang masuk di PN Sidoarjo," tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista