SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dipastikan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Jumat (19/4). Bupati yang akrab disapa Gus Muhldor masih dalam kondisi sakit.
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengungkapkan, kondisi Gus Muhdlor yang sedang sakit sehingga tidak bisa berangkat ke Gedung Merah Putih KPK.
“Kami memastikan bahwa Gus Muhdlor sangat menghormati panggilan KPK,” ujar Mustofa.
Jadwalnya, Jumat hari ini bupati muda itu akan menjalani pemeriksaan perdana oleh KPK saat statusnya sudah tersangka. Gus Muhdlor akan diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” katanya.
Menurut Mustofa, kondisi Gus Muhdlor yang kurang sehat membuat tidak memungkinkan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan tim penyidik.
Karena itu, Mustofa mengaku telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang.
“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” tegas Mustofa.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, pada Jumat (19/4). Gus Muhdlor akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini (19/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo periode 2021-sekarang)," ucap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (19/4).
Panggilan pemeriksaan ini, merupakan yang pertama setelah orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun langsung mencegah Gus Muhdlor untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.
Ali menjelaskan, pencegahan itu dilakukan terhitung untuk enam bulan ke depan. Hal ini setelah KPK mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti diketahui, Putra Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, KH Agoes Ali Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gus Muhdlor diduga memotong dan menerima uang dari dana insentif pegawai BPPD.
Sebelumnya, pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka.
KPK selanjutnya pada 23 Februari 2024, menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dalam perkara yang sama. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista