SIDOARJO - Konflik sengketa tanah terjadi antara pihak Otoritas Bandara Wilayah III di Juanda dengan salah seorang ahli waris yakni Bambang Hadi Sukmono. Mereka sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanahnya. Tanah itu terletak di Kelurahan Semampir, Kecamatan Sedati.
Pihak Otoritas Bandara memegang Sertifikat Hak Pakai dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sedangkan, pemilik tanah atas nama Ngatinem Binti Kerto memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga sama-sama dari BPN.
Pada Rabu (15/11), bertempat di Balai Desa Semampir telah dilakukan mediasi oleh Kepala Desa Semampir Lukman Mualim, BPN, Otoritas Bandara dan ahli waris. Namun pertemuan tersebut masih belum menemui titik terang.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Suroto Arizal mengatakan, awalnya pada 2021 di tanah milik Ngatinem terdapat papan nama bertuliskan hak milik orang lain yang diklaim milik negara. Luas tanah tersebut 2.826 meter persegi.
"Maka klien kami mempertanyakan darimana asal tulisan tersebut, karena klien kami mempunyai SHM. Ternyata secara aturan hukum, ada salah satu lembaga yang menguasai yakni otoritas bandara," ujarnya.
Setelah itu, pihaknya bersurat ke pihak Otoritas Bandara Juanda untuk meminta klarifikasi atau keterangan. Secara sah tertuang di SHM tertulis hak milik nomor 118.
"Sehingga terjadi mediasi, yang mana difasilitasi oleh Desa Semampir sejak Jumat (20/10) hingga sekarang," ungkapnya.
Menurutnya, dari mediasi yang sudah dilakukan, pihaknya berkeyakinan tanah tersebut adalah milik ahli waris Bambang atau Ngatinem.
"Yang menjadi dasar saya adalah saya daftarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) yang dikeluarkan oleh BPN," tegasnya.
Diketahui, SKPT dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2023. Pihaknya bersikukuh dapat menunjukkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut.
Dalam SKPT, terdapat catatan yang berbunyi, bidang tanah ini tidak sedang ditanggungkan, bidang tanah ini tidak terdapat blokir, sertifikat ini tidak terdapat sita dan bidang tanah ini tidak terdapat riwayat kasus.
"Artinya, tanah ini murni milik ahli waris berdasarkan SKPT. Sehingga kami melakukan kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak," terangnya.
Hingga 2023, pihak ahli waris masih melakukan pembayaran pajak. Pihaknya, akan mempertahankan hak milik tanah tersebut.
Dia menambahkan, pihaknya mempunyai SHM yang diterbitkan pada tahun 1999 oleh BPN.
"1996 pengajuan, terbit 1999. Saya meyakini bahwa ini produk BPN yang asli dan sah," tambahnya.
Untuk meyakinkan hal itu, pihaknya akan menyerahkan kepada pihak yang mengesahkan di meja hijau. "Logikanya dalam pengajuan SHM, jika di dalamnya ada sertifikat hak pakai, SHM ini tidak akan disini," jelasnya.
Sementara itu, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sidoarjo Marzuki mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi karena adanya pengaduan dari bandara.
"Ada indikasi, sertifikatnya berada di wilayah penguasaan zona bandara. Ini kami masih melakukan penelitian dari data, baik yuridis maupun fisik," ujarnya.
Menurutnya, pihak yang bersangkutan sudah menunjukkan sertifikat dan menunjukkan lokasi tanah. "Ini nanti kami olah, apakah lokasi yang ditunjukkan itu sama," ungkapnya.
"Nanti jika upaya mediasi tidak bisa ditempuh akan dilanjutkan ke upaya hukum," tambahnya.
Untuk menyelesaikan konflik tersebut, pihaknya masih melaksanakan kajian. Belum ada keputusan yang pasti mengenai kejelasan tanah tersebut.
Sementara itu, pihak otoritas bandara belum bisa dikonfirmasi terkait masalah sengketa tersebut. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista