Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

26 Reklame Tanpa Izin dan Habis Pajak di Sidoarjo Ditertibkan

Annisa Firdausi • Rabu, 1 November 2023 | 00:27 WIB

BERSIH: Petugas Satpol PP menurunkan reklame yang sudah habis pajak. (IST)
BERSIH: Petugas Satpol PP menurunkan reklame yang sudah habis pajak. (IST)


SIDOARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta telah habis masa pajak. Dalam patroli terbarunya, Tim Reklame Satpol PP Sidoarjo menemukan sebanyak 26 reklame yang tidak memenuhi persyaratan izin dan telah lewat masa pajaknya.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menekankan, pemasangan reklame harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.  "Termasuk memiliki izin resmi dan kewajiban membayar pajak," katanya.

Reklame-reklame yang melanggar aturan tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum.

Editor : Vega Dwi Arista
#Satpol PP #Izin #BPPD #Reklame #Pajak