SIDOARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta telah habis masa pajak. Dalam patroli terbarunya, Tim Reklame Satpol PP Sidoarjo menemukan sebanyak 26 reklame yang tidak memenuhi persyaratan izin dan telah lewat masa pajaknya.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menekankan, pemasangan reklame harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Termasuk memiliki izin resmi dan kewajiban membayar pajak," katanya.
Reklame-reklame yang melanggar aturan tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum. Editor : Vega Dwi Arista