SIDOARJO - Chairul Bachry salah satu narapidana terorisme (napiter) Lapas Kelas I Surabaya di Porong dinyatakan bebas murni, Kamis (5/10). Sebelumnya, pria asal Bantul tersebut divonis tiga tahun penjara karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI) Yogyakata.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, Chairul mendapatkan beberapa kali hak bersyarat seperti remisi. Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu menjelaskan, total Chairul telah menerima remisi sebanyak enam bulan.
Napiter tersebut sempat menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Ikrar setia kepada NKRI pada 28 Maret 2023, atau kurang dari dua pekan pindah ke Lapas I Surabaya di Porong," ujar Heni.
"Dibebaskan karena telah habis masa pidananya berdasarkan Surat Lepas Nomor: W 15.PAS.PAS1.PK.01.01.02-464.10 Tertanggal 05 Oktober 2023," imbuhnya.
Dia menambahkan, selama menjalani masa pidana di lapas yang dipimpin Jayanta Perangin Angin itu, Chairul aktif mengikuti pembinaan kemandirian dan kerohanian. Selain itu, Chairul cepat membaur dengan narapidana yang lainnya.
"Kami harap Chairul bisa cepat berinteraksi kembali dan diterima oleh masyarakat, serta mampu menghidupi diri maupun keluarga dan tidak mengulangi tindak pidananya," tambahnya.
Sementara itu, Chairul mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Lapas Kelas I Surabaya. Terutama untuk Kalapas Kelas I Surabaya, KPLP, pamong napiter, dan seluruh staf yang telah mensupport kegiatan pembinaan untuk napiter, dan mendapatkan pelayanan yang baik.
"Untuk teman-teman napiter disini bisa koordinasi dengan seluruh petugas, ayo kita kembali ke jalan yang lurus setelah pulang nanti," pesan Chairul. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista