SIDOARJO - Dalam Pengambilan Keputusan Rencana Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2023 yang berlangsung baru-baru ini, eksekutif dan legislatif sepakat untuk melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Langkah tersebut diambil dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Sudjalil menyampaikan dalam rekomendasinya bahwa tahun ini perlu ada penyesuaian NJOP dengan pendekatan yang mendekati harga pasar nasional. Sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua lahan NJOP akan mengalami kenaikan. "Proses kajian dan verifikasi akan dilakukan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum penyesuaian NJOP diterapkan," ujarnya.
Sudjalil menyatakan bahwa penyesuaian NJOP tidak hanya berdasarkan asumsi semata. Melainkan akan melibatkan analisis mendalam mengenai potensi dan kondisi setiap lahan.
Salah satu target dari penyesuaian NJOP adalah pada lahan-lahan yang berpotensi menjadi wilayah industri dan pemukiman cluster. Penyesuaian NJOP di wilayah-wilayah tersebut diharapkan dapat menciptakan stimulus bagi perkembangan sektor industri dan pemukiman serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Anggota Komisi B tersebut berharap bahwa penyesuaian NJOP akan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan. Baik dalam hal peningkatan pendapatan daerah maupun dalam mendorong pertumbuhan sektor-sektor strategis. Melalui kajian dan verifikasi yang teliti, diharapkan nilai NJOP yang baru dapat diterapkan dengan adil dan proporsional, menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (nis/vga)
Editor : Vega Dwi Arista