Namun, Sukarno hanya punya uang Rp 300 ribu. Sehingga Sukarno masih memiliki utang ke Serpong Rp 600 ribu. Sukarno pun berjanji akan membayar kekurangannya setelah sebagian SS tersebut laku terjual.
Usai mendapatkan SS, Sukarno kemudian membawa barang terlarang itu ke area parkir truk di kawasan Jalan Telaga RT 09/RW 03 Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. "Memang pesannya ke Serpong lewat telepon. Suruh ngambil ke Debby," ujar Sukarno.
Perbuatan Sukarno rupanya tercium polisi. Dia kemudian dibekuk anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu di area parkir truk. Sukarno ditangkap sekitar pukul 03.15. Dia diringkus lengkap dengan barang buktinya.
Polisi berhasil menyita satu buah plastik klip berisi SS seberat sekitar satu gram, tiga buah plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu unit HP. Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Herdi (terpisah).
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nurbaeti menuntut terdakwa Sukarno dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama," katanya. (far/vga)
Editor : Vega Dwi Arista