Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Utang Kulakan Sabu Belum Lunas, Sukarno Diseret ke Pengadilan

Vega Dwi Arista • Senin, 30 Januari 2023 | 01:19 WIB
DIKELER: Tiga kurir sabu-sabu jaringan antarpulau saat diamankan di Polresta Sidoarjo. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
DIKELER: Tiga kurir sabu-sabu jaringan antarpulau saat diamankan di Polresta Sidoarjo. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Sukarno ingin berbisnis sabu-sabu (SS). Dia kemudian membelinya ke Serpong (DPO) seharga Rp 900 ribu untuk satu poket. SS pun berhasil didapatnya melalui perantara tetangganya, Debby Dwi Wahyu (berkas terpisah).

Namun, Sukarno hanya punya uang Rp 300 ribu. Sehingga Sukarno masih memiliki utang ke Serpong Rp 600 ribu. Sukarno pun berjanji akan membayar kekurangannya setelah sebagian SS tersebut laku terjual.

Usai mendapatkan SS, Sukarno kemudian membawa barang terlarang itu ke area parkir truk di kawasan Jalan Telaga RT 09/RW 03 Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. "Memang pesannya ke Serpong lewat telepon. Suruh ngambil ke Debby," ujar Sukarno.

Perbuatan Sukarno rupanya tercium polisi. Dia kemudian dibekuk anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu di area parkir truk. Sukarno ditangkap sekitar pukul 03.15. Dia diringkus lengkap dengan barang buktinya.

Polisi berhasil menyita satu buah plastik klip berisi SS seberat sekitar satu gram, tiga buah plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu unit HP. Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Herdi (terpisah).

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nurbaeti menuntut terdakwa Sukarno dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama," katanya. (far/vga)

  Editor : Vega Dwi Arista
#Pengadilan Negeri Sidoarjo #Sidang #Sabu-Sabu