Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Rencana Adendum Kerja Sama Parkir di Sidoarjo Diminta Perhatikan Nasib Jukir

Vega Dwi Arista • Kamis, 17 November 2022 | 00:23 WIB
MASIH PROSES: Saat ini para jukir tidak menyetor penarikan parkir karena tidak digaji. (RIZKY PUTRI PRATIMI/RADAR SIDOARJO)
MASIH PROSES: Saat ini para jukir tidak menyetor penarikan parkir karena tidak digaji. (RIZKY PUTRI PRATIMI/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo masih belum melakukan adendum kontrak kerja sama pengelolaan parkir di Sidoarjo dengan pihak ketiga. Rencana adendum itu malah mendapat masukan dari sejumlah juru parkir (jukir) di Sidoarjo, Rabu (16/11).

Perwakilan jukir mengharapkan rencana adendum itu tetap mempertahankan 359 titik parkir lama yang ada. Termasuk memperhatikan para jukir yang sudah biasa bekerja di Sidoarjo. “Harapanya ada kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak. Antara pihak ketiga dan jukir,” jelas Aziz, perwakilan jukir.

Saat ini, pengelolaan parkir di Sidoarjo memang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dalam perjanjian kerjasama (PKS) awal, ada 359 titik parkir yang bakal dikelola pihak ketiga. Tapi saat berjalan, jumlah titik parkir yang ada tidak sesuai.

Dishub juga telah bekerja sama dengan tim ahli untuk mengkaji titik parkir di Sidoarjo. Rekomendasinya ada 87 titik parkir yang memang potensial.

Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga mengungkapkan, pihaknya juga terbuka terkait masukan dari kelompok perwakilan para jukir itu. Mereka dipersilahkan untuk menyampaikan data titik parkir yang ada.

Namun, Dishub juga tetap melakukan pendataan dan verifikasi yang tepat. Termasuk mempertimbangkan hasil kajian dari tim ahli.

“Jangan sampai lahan parkir yang dimaksud masuk dalam pengelolaan bidang pajak parkir bukan retribusi parkir,” jelasnya.

Proses adendum PKS dengan pihak ketiga saat ini juga masih dipersiapkan. Selain memperbarui soal titik parkir, adendum itu juga akan membahas terkait kewajiban setoran yang harus dibayarkan pihak ketiga ke Pemkab Sidoarjo.

Dalam kontrak awal, pihak ketiga ada kewajiban menyetor ke kas daerah sebesar Rp 32,09 miliar. Dengan asumsi mengelola 359 titik parkir. Karena jumlah titik parkir berubah, pihak ketiga juga mengharapkan ada penyesuaian setoran. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#Dinas Perhubungan #Juru Parkir #Adendum