Para pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang meroket. Untuk
Parkir kendaraan roda dua, pengunjung harus membayar Rp 10 ribu itu. Mendengar hal tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meradang. Muhdlor yang saat ini sedang menjalani ibadah umrah langsung menelepon kepala OPD terkiat untuk menindaklanjuti.
Menurut Muhdlor, aturan tarif parkir sudah diatur dalam Perda No 17 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Untuk parkir kendaraan roda dua tarif normal Rp 2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 4 ribu.
"Tertibkan parkir liar yang ada di Alun-alun, panggil semua tukang parkirnya," perintah Muhdlor dalam sambungan telepon yang didengarkan sejumlah kepala OPD terkait, Sabtu (19/4) sore.
Sementara itu, Plt Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku koordinator parkir sekitar Alun-alun Sidoarjo.
Budi menegur dan memperingatkan Bambang untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan. Dia juga meminta bambang menandatangi pernyataan untuk tidak lagi menarik tarif parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada pungutan liar, tarif sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp 10-15 ribu," tegas Budi.
Sebelumnya Bambang sudah menyampaikan ke juru parkir di Alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp 4 ribu. Namun, Bambang berdalih tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya. Masih ada yang memungut tarif Rp 10-15 ribu.
“Kemarin juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak membandrol biaya parkir lebih dari Rp 4 ribu,” ujar Bambang di hadapan Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.
Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak terjadi mamatok tarif parkir lebih dari Rp 4 ribu.
Hal ini dibuktikan dari adanya surat pernyataan yang dibuat oleh koordinator parkir yang kemudian ditandatangani di atas materai.
Dalam surat itu, ia menuliskan bahwa Bambang berjanji tidak akan menarik retribusi parkir lebih dari batas yang sudah ditentukan.
Lebih lanjutnya, jika di suatu hari pihaknya menarik retribusi yang tak sesuai ketentuan. Maka Bambang siap untuk mendapatkan sanksi. (rpp/vga)
Editor : Vega Dwi Arista