SIDOARJO - Berbagai inovasi dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Hal itu dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli (PAD) dari pajak.
Hasilnya, realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Capainnya hingga Rp 1,230 triliun.
Menurut data dari BPPD Kabupaten Sidoarjo per 18 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023 mencapai angka Rp 1,251 triliun atau 102,97 persen melebihi target tahun 2023 sebesar Rp 1,230 triliun.
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengapresiasi kontribusi positif sektor usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan capaian ini, diharapkan penerimaan pajak yang meningkat akan memberikan dampak positif pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program pembangunan lainnya di Kabupaten Sidoarjo," ucapnya.
Untuk diketahui, dari data BPPD Sidoarjo, realisasi penerimaan pajak daerah Tahun 2023 tertinggi pada BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yaitu mencapai Rp 434 miliar, sedangkan kedua pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 342 miliar, dan ketiga pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp 292 miliar.
Misalnya untuk PBB, Capaian tersebut tidak lepas dari upaya yang dilakukan BPPD dalam meningkatkan perolehan pajak. Upaya inovatif melalui polling PBB telah membawa respon positif dari masyarakat. Yakni mempercepat pembayaran PBB dengan mendekatkan loket pembayaran ke pemukiman warga.
Menurut dia, metode polling yang memberikan kemudahan pembayaran melalui loket di RT atau RW di desa/kelurahan, telah mempercepat proses pembayaran PBB. Dengan aktivitas polling yang terus dilakukan, Ari optimistis target pendapatan PBB akan tercapai pada akhir tahun 2023.
"Warga Sidoarjo merespons positif terhadap polling PBB karena memberikan kemudahan tanpa harus jauh dari tempat tinggal,'' katanya.
Ari menilai, antusiasme yang tinggi terhadap polling PBB karena selain sebagai tempat pembayaran, mereka juga dapat melakukan pemutakhiran data PBB pribadi. Kegiatan polling lebih disukai pada malam hari di lingkungan perumahan. " Mempertimbangkan mayoritas warga masih bekerja pada siang hari," imbuhnya.
Di sisi lain, saat ini BPPD juga sedang menerapkan kebijakan penghapusan 9 pajak daerah, termasuk PBB, hingga 29 Januari 2024. Pajak-pajak tersebut melibatkan sektor hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, BPHTB, dan parkir. Ari berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan peluang penghapusan pajak tersebut. (nis/vga)
Editor : Vega Dwi Arista