Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Dua Pelaku Curas Motor Remaja di Buduran Sidoarjo Dibekuk

Suryanto • Senin, 16 Februari 2026 | 14:17 WIB
DIAMANKAN: Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)
DIAMANKAN: Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatan pelaku. (SURYANTO/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sepeda motor milik dua remaja di wilayah Buduran. Keduanya dibekuk kurang dari satu jam setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran. Korban adalah dua remaja berinisial FBN (14) dan MAB (13), warga setempat.

Saat itu, kedua korban baru saja pulang membeli makanan. Mereka dipepet dua pria tak dikenal yang berpura-pura menanyakan keberadaan seseorang. Pelaku kemudian memisahkan korban dan secara paksa meminta kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang dikendarai korban.

Salah satu korban sempat mempertahankan kendaraannya, namun terseret hingga mengalami luka di bagian lengan dan lutut. Setelah menguasai sepeda motor, pelaku melarikan diri ke arah Surabaya.

Menerima laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan pengejaran. Jejak pelarian pelaku terlacak hingga kawasan Kenjeran, Surabaya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua pria tengah membongkar sepeda motor hasil rampasan. Keduanya sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZA (30), warga Simokerto, Surabaya, dan U (28), warga Kenjeran, Surabaya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, serta dua pelat nomor kendaraan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Kami langsung melakukan penyisiran dan pengejaran hingga ke wilayah Surabaya. Kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti tidak lama setelah kejadian,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merampas sepeda motor untuk dijual dan mendapatkan uang. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Curanmor #Pelaku #Motor #Curas #Buduran