Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Dana Pungli PTSL Desa Gilang Taman Sidoarjo Diduga untuk THR Perangkat, Ini Rinciannya

Diky Putra Sansiri • Jumat, 20 Juni 2025 | 21:45 WIB

PESAKITAN: Terdakwa kasus dugaan pungli PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sulhan usai menjalani sidang. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PESAKITAN: Terdakwa kasus dugaan pungli PTSL Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sulhan usai menjalani sidang. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

RADAR SIDOARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang kali ini mengungkap dugaan adanya pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 20 juta kepada perangkat desa.

Ketua RW 03 Desa Gilang, Rijal Abdul Mujib, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku menerima uang THR sebesar Rp 500 ribu dari panitia PTSL. Ia menyebut uang serupa juga dibagikan kepada 26 ketua RT, tujuh ketua RW, dan tujuh perangkat desa.

"Uang itu saya terima setelah Idul Fitri. Katanya dari panitia, untuk THR," ujar Rijal di hadapan majelis hakim.

Menurut Rijal, dana tersebut diduga berasal dari biaya administrasi PTSL sebesar Rp 150 ribu yang dipungut dari pemohon. “Kemungkinan uang itu dari pembayaran yang Rp 150 ribu. Saat itu belum ada pungutan tambahan Rp 200 ribu,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membenarkan bahwa sebagian uang yang diterima para ketua RT, RW, dan perangkat desa telah dikembalikan dan dijadikan barang bukti.

"Beberapa penerima telah menyerahkan kembali uang itu untuk dijadikan barang bukti," ujarnya kepada majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa dihadirkan, yakni Sulhan selaku Kepala Desa nonaktif Gilang, Rasno Bahtiar selaku Ketua Panitia PTSL, dan Hudijono alias Pilot sebagai Koordinator Lapangan.

Selain Rijal, lima saksi lainnya dari kalangan pemohon PTSL turut memberikan kesaksian. Mereka mengaku tidak hanya diminta membayar biaya resmi Rp 150 ribu, tetapi juga diminta tambahan Rp 200 ribu. Selain itu, warga harus menyediakan materai dan patok tanah sendiri untuk proses pengukuran.

"Setelah sertifikat jadi dan kasus ini mencuat, uang Rp 200 ribu dikembalikan pada bulan Desember," ungkap salah satu saksi.

Namun, pengembalian uang itu tidak menggugurkan proses hukum. Kejaksaan Negeri Sidoarjo tetap menyita dana tersebut sebagai barang bukti. Dari total 204 pemohon, dana pungli yang dikembalikan dan diamankan negara mencapai Rp 40,8 juta.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap bahwa dari total pungutan sebesar Rp 150 ribu per pemohon, terkumpul dana hingga Rp 182,1 juta dari 1.214 pemohon. Sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk pembagian “THR” kepada para tokoh masyarakat desa.

Majelis hakim sempat menanyakan kesediaan Rijal untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Ia pun menjawab dengan tegas, “Ya, saya bersedia jika diminta untuk mengembalikan.”

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#PTSL #perangkat #Desa #THR #Gilang #Pungli