RADAR SIDOARJO - Kepala Desa (Kades) Trosobo nonaktif, Kecamatan Taman, Heri Achmadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Jumat (9/5).
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Sebelumnya, Heri didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dengan total kerugian mencapai Rp 277 juta.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan, dakwaan dalam perkara pungli PTSL dengan terdakwa Heri Achmadi telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Intinya ada tiga hal terkait tanggapan kami hari ini. Yang pertama, dakwaan kami sudah cermat, jelas, dan lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP," tegas Kisnu usai sidang.
Ia menjelaskan, dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk data identitas terdakwa serta uraian lengkap tentang tindak pidana, waktu, dan tempat kejadian. Terkait penggunaan dakwaan alternatif, JPU menjelaskan bahwa itu merupakan bentuk pengecualian dalam hukum acara pidana.
"Ini satu perbuatan, tapi bisa menyangkut beberapa tindak pidana. Dalam perkara pungli PTSL Trosobo, terdakwa menerima uang sebagai pejabat publik, padahal sudah jelas dilarang," ungkapnya.
Menurutnya, perbuatan tersebut sesuai dakwaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. "Pasal 12 e mengatur soal pemaksaan kepada seseorang untuk memberikan uang, sementara Pasal 11 menyangkut penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara," jelasnya.
Ia juga menyinggung keberatan dari pihak terdakwa soal penyerahan berkas perkara. Ia menegaskan, salinan surat pelimpahan, berkas perkara dan surat dakwaan sudah diserahkan.
"Kami sudah serahkan salinan surat dakwaan, berkas perkara, dan pelimpahan sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP. Semua sudah kami lampirkan dengan tanda terima," tegasnya.
Sementara itu dalam agenda eksepsi sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, dakwaan JPU tidak berdasarkan hukum dan tidak disusun secara jelas. Dan ia juga mempersoalkan terkait salinan berkas perkara yang belum diterima.
"Tentang penentuan pasal-pasal yang ada di dalam surat dakwaan menurut kami juga tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karena itu kami melakukan eksepsi," tegasnya.
Untuk diketahui, Heri Achmadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa bersama anggota panitia PTSL Desa Trosobo, Sari Dia Ratna, yang proses hukumnya ditangani secara terpisah.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 16 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista