Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Pelaku Penyelundupan Kalajengking Kering di Bandara Juanda, Sidoarjo, Terancam Denda Rp 2 Miliar

Guntur Irianto • Minggu, 12 Januari 2025 | 18:34 WIB
DISERAHKAN : Petugas gabungan Bandara Juanda di Sidoarjo menunjukkan jutaan ekor kalajengking kering yang disita dari penumpang pesawat. (IST/RADAR SIDOARJO).
DISERAHKAN : Petugas gabungan Bandara Juanda di Sidoarjo menunjukkan jutaan ekor kalajengking kering yang disita dari penumpang pesawat. (IST/RADAR SIDOARJO).

SIDOARJO - Petugas gabungan Bandara Juanda, Sedati, Sidoarjo, berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan ekor kalajengking kering.Kalajengking kering ini disita karena tidak dilengkapi dokumen karantina hewan.

Jutaan ekor kalajengking kering seberat 54 kilogram ini kemudian diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur. Termasuk dua orang penumpang yang membawa barang tersebut. Mereka sempat diamankan di Bandara Juanda di Sidoarjo ini.

"Kami serahkan penanganannya ke Balai Karantina Jawa Timur," kata Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, Sabtu (11/1).

Kedua orang yang diamankan inisial SS dan DSS merupakan warga Surabaya, sudah diserahkan. Pengakuannya, kalajengking kering tersebut akan dikirim ke Hongkong melalui Singapura. 

Dua penumpang pesawat ini melanggar pasal 88 undang-undang RI nomor 21 tanun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan penjara denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas gabungan Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan pengiriman jutaan ekor kalajengking kering (Lychas Mucronatus). Petugas menyita kalajengking tersebut dari barang bawaan dua lansia penumpang pesawat jurusan Surabaya-Singapura. (gun)

Editor : Guntur Irianto
#lanudal #Bandara #kalajengking #Juanda #Penyelundupan #kering