Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Razia Balap Liar, 108 Motor di Jabon Sidoarjo Diamankan, Ini Pelanggarannya  

Diky Putra Sansiri • Senin, 5 Februari 2024 | 02:57 WIB
MERESAHKAN: Sebanyak 108 motor terjaring razia balap liar di Tol HK Jabon. (IST)
MERESAHKAN: Sebanyak 108 motor terjaring razia balap liar di Tol HK Jabon. (IST)

SIDOARJO - Satlantas Polresta Sidoarjo geregetan. Aksi balap liar di kawasan Jabon kembali diobrak. Hasilnya sebanyak 108 motor terjaring razia dan diamankan polisi.

Selain karena aksi balap liar, motor tersebut juga menggunakan knalpot brong.

Kaurmintu Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Yanu Heri Prasetyo mengatakan, 108 motor diamankan di lokasi balap liar. Yakni di kawasan di Tol HK Jabon.

"Sebanyak 108 jumlah kendaraan roda dua terjaring saat hendak melaksanakan balap liar. Langsung kami amankan dan dibawa ke Polresta Sidoarjo," ujar Heri, Minggu (4/1).

Dalam razia balap liar Sabtu (3/1) sore, petugas gabungan diterjunkan. Di antaranya 64 personel dari Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo 12 personel dan 10 personel dari Dishub Sidoarjo.

Para pengendara yang terjaring razia tersebut mayoritas adalah para pemuda dengan menggunakan motor berknalpot brong dan akan balap liar.

"Saat diperiksa ada yang tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK dan kebanyakan motor tidak sesuai spesifikasi standar," imbuhnya.

Warga resah dengan aksi balap liar para pemuda itu. Selain meresahkan, bunyi knalpot brong sejumlah motor juga membuat warga kebisingan.

“Standar motor tidak lengkap dan sangat mengganggu,” tegasnya.

Sebanyak 108 motor yang berhasil diamankan tersebut, langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Apabila nantinya ingin diambil oleh pemiliknya, ada empat unsur yang memang harus dipenuhi oleh pemilik motor.

"Harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, mengembalikan kondisi motor sesuai standar, memotong knalpot brong yang digunakan oleh pemiliknya, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi mengetahui orang tua dan kepala desa," jelasnya.

Heri menambahkan, beberapa motor yang terjaring razia tersebut telah dimodifikasi. Misalnya knalpot dibuat brong, hingga bannya diperkecil.

"Kita berikan teguran tertulis dan diberikan pemahaman diajak bersama-sama menjaga kamtibmas, diawali dengan pemahaman bahwa penggunaan knalpot non standar dapat mengganggu ketertiban umum," terangnya.

Selain itu, dapat menimbulkan konflik sosial, sehingga pelanggar tidak diperbolehkan menggunakan knalpot brong kembali dan menyerahkan ke petugas kepolisian. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#diamankan #Diobrak #Razia #Jabon #Satlantas #Balap Liar