Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Deny Haryanto mengatakan, raperda tersebut sangat penting. Selain sebagai upaya untuk melindungi dan mempertahankan lahan pertanian produktif, juga untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dia menjelaskan, LP2B merupakan bidang pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Tujuannya untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. “Sehingga harus dilindungi, jangan sampai terjadi alih fungsi,” katanya.
Namun diakuinya, dalam pembahasan nanti bisa jadi terjadi perubahan luasan LP2B. Hal itu nantinya perlu disepakati oleh legislatif dan eksekutif. Termasuk memperhitungkan dampaknya.
Ke depan, setelah raperda tersebut disahkan, Deny berharap ada komitmen dari pemkab untuk menjaga LP2B. Artinya, segala infrastruktur yang mendukung pengembangan lahan harus disiapkan dengan baik. Seperti irigasi, alat pertanian, dan bahkan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.
Jangan sampai ketika sudah ditetapkan sebagai lahan hijau, ternyata fasilitasnya tidak memadai. Sehingga petani malas menggarap lahan. Atau bahkan membuat lahan tidak produktif. Hal itu yang nantinya bisa membuat pengalihfungsian lahan.
Menurut politikus PKS tersebut, dengan adanya Perda LP2B nantinya lahan tidak bisa sembarangan dialihfungsikan. Dari lahan pertanian ke non pertanian. Sebab pertumbuhan perumahan dan industri di Sidoarjo cukup pesat. Sehingga dikhawatirkan lahan hijau akan tergeser dengan adanya pertumbuhan tersebut. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista