Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menjelaskan, tim tersebut dilatih oleh Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan petugas dari Dinas P3AKB Sidoarjo. Menurut data Dinas Kesehatan, tahun ini angka kasus stunting di Sidoarjo sebesar 14 persen. Angka tersebut berdasarkan jumlah anak antara usia 0-59 bulan. Jumlahnya sekitar 34 ribu anak.
Para tim pendamping keluarga tersebut bisa berasal dari berbagai kalangan. Seperti PKK, kader kesehatan, bidan, PPKBD dan karang taruna. Mereka diajak untuk memantau sejak dini, para remaja putri dan calon ibu hamil. Mulai saat hamil hingga masa persalinan.
''Karena pada masa hamil dan persalinan rawan menimbulkan kasus stunting,'' ujarnya.
Selanjutnya, para tim pendamping keluarga, juga diajak membimbing para remaja putri dan calon pengantin. Sebelum menikah, mereka diminta memeriksakan kesehatan.
Kemudian diinput ke aplikasi elsimil atau elektronik siap hamil. Tujuannya, untuk memantau dan tahu kondisi kesehatan calon pengantin sebelum menikah.
Menurut politikus PKB tersebut, untuk menekan angka stunting bukan hanya masalah kesehatan saja. ''Tetapi juga upaya untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas,'' ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo Usman menambahkan, stunting menjadi sebuah permasalahan yang harus segera ditangani. Sehingga perlu mendapat perhatian yang serius. Langkah yang dilakukan pemkab untuk mengerahkan tim pendamping keluarga sudah benar.
Sebab menurutnya, kesiapan nikah juga menjadi perhatian. Tidak hanya lahiriah tetapi juga batiniah. Sehingga bisa memiliki rumah tangga yang baik, sehat dan betul-betul siap. ''Termasuk kesadaran asupan gizi bagi ibu hamil,'' ujarnya.
Ke depan harus ada evaluasi dan paparan diklat pra nikah bagaimana untuk mewujudkan keluarga yang sehat. ''Ini yang harus ditingkatkan. DPRD akan terus mengawalnya,'' tegasnya.
Anggota Komisi D Aditya Nindyatman juga mengapresiasi langkah yang ditempuh pemkab untuk menangani stunting. Yakni dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Seperti Dinas P3AKB. Sebab stunting memang bukan tanggung jawab Dinkes saja.
Untuk program penanganan stunting telah dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). Mulai tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Tim tersebut mempunyai tugas perencanaan, koordinasi, konvergensi pelayanan intervensi sensitif dan spesifik. ''Juga ada penggerakan perubahan perilaku dan pendampingan keluarga dan monitoring evaluasi,'' katanya.
Namun dalam penanganannya tetap difokuskan di 24 desa rawan gizi. Caranya dengan melibatkan OPD lintas sektor. Mulai dari DLHK, Bappeda, Dinas Pangan dan Pertanian, serta DP3AKB. ''Semuanya saling terintegrasi,'' imbuhnya. (nis/vga) Editor : Vega Dwi Arista