RADAR SIDOARJO - Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa kabar baik bagi salah satu warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya yang berada di Porong, Sidoarjo. Dalam momentum hari besar keagamaan tersebut, satu narapidana beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Imlek, Selasa (17/2).
Remisi diberikan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial CKL yang tengah menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan, CKL memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi administrasi maupun substantif sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, hak integrasi narapidana dapat dipenuhi secara akuntabel,” ujar Sohibur.
Ia menjelaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan nantinya kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Sohibur juga memastikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan objektif, tanpa membedakan status kewarganegaraan. Selama narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, hak tersebut tetap diberikan.
Sementara itu, peringatan Imlek di Lapas Porong berlangsung khidmat dan sederhana. Meski dilaksanakan dalam suasana terbatas, momen tersebut tetap menjadi wujud pemenuhan hak beribadah serta penghormatan terhadap keberagaman di lingkungan pemasyarakatan. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista