RADAR SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan jutaan barang bukti (BB) yang didapatkan dari perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan tindak pidana ringan.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Rabu (26/11).
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dipimpin langsung oleh Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta. Diawali dengan menghancurkan handphone dengan palu, memblender narkoba jenis sabu-sabu (SS), pil double L, pil inex, pil ekstasi, disusul memotong senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) menggunakan mesin potong, lalu sisa barang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, dari total 358 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract).
"Barang bukti tersebut berasal dari beberapa perkara, mulai dari tindak pidana umum (Pidum), tindak pidana khusus (Pidsus) dan tindak pidana ringan (tipiring)," paparnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis. Di antaranya, narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,78 kilogram, kemudian ganja sebanyak 16,53 gram, selain itu ada pil LL dengan jumlah sebanyak 579.676 butir, 18 pil inex, pil ekstasi 6.628 butir, senjata tajam 26 buah.
"Selanjutnya 142 buah hp, 20 karton jamu, 400 karton rokok, uang palsu (upal) sebanyak Rp 49,2 juta dan dua senjata api," kata mantan Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat B Jampidum tersebut.
Pemusnahan di halaman Rupbasan ini hanya sebagian, selebihnya barang bukti diangkut menggunakan beberapa truk untuk selanjutnya dimusnahkan di Mojokerto.
Ia berharap, tentunya dengan adanya pemusnahan barang bukti, penanganan perkara di Kejari Sidoarjo khususnya dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan untuk masyarakat.
"Pelaksanaan pemusnahan ini wujud nyata dari proses penegakan hukum mulai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dari hasil kejahatan tindak pidana," tandasnya.
Pemusnahan ini merupakan kepastian hukum dan transparansi dalam melaksanakan putusan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista