
RADAR SIDOARJO - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Program pembebasan denda itu mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025.
Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: Dosen Fakultas Ekonomi Unusida: Efisiensi Anggaran Lebih Pro Rakyat Dibanding Meningkatkan Pajak
Program serupa juga berlaku untuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari sampai Maret 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, program itu dihadirkan agar masyarakat memiliki kesempatan melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.
“Harapannya, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda serta memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujar Subandi.
Ia menegaskan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak menjadi kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tegasnya.



