RADAR SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Penetapan jadwal Pilkades itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 20 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026
Berdasarkan kesepakatan tersebut, tahapan Pilkades serentak 2026 akan dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Selanjutnya, tahapan pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, kemudian pemungutan suara dijadwalkan pada 24 Mei 2026. Adapun penetapan hasil Pilkades akan dilakukan mulai 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan lancar.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo: Pelaksanaan Pilkades Serentak Tunggu Kepastian Regulasi
“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Subandi dalam rapat persiapan Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2025).
Subandi juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan.
Baca Juga: Sah, Hasil Pilkades Serentak Tidak Ada Gugatan
“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan dukungan pengamanan terpadu.
“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” tegasnya.
Selain itu, apabila terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (vga)
Editor : Vega Dwi Arista