RADAR SIDOARJO - Praktik penyembelihan hewan secara ilegal atau Rumah Potong Hewan (RPH) ilegal di wilayah Kecamatan Krian hingga kini masih bebas beroperasi.
Kepala Desa Tropodo, Haris Iswandi, menyampaikan bahwa aduan terkait aktivitas tersebut belum mendapatkan tindak lanjut dari pihak berwenang.
“Belum ada info,” ujar Haris singkat saat dikonfirmasi Radar Sidoarjo, Senin (30/6).
Aduan tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup, bertepatan dengan audiensi pembahasan pencemaran asap dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, Haris juga menyinggung permasalahan lain yang tak kalah serius, yakni pencemaran sungai akibat limbah penyembelihan liar.
Menurut Haris, limbah dari aktivitas RPH ilegal dibuang langsung ke sungai yang melintasi kawasan permukiman warga, sehingga menimbulkan keresahan dan berpotensi membahayakan lingkungan.
“Saya dihubungi warga soal keluhan ini. Selain asap dari limbah B3, di lingkungan kami juga ada aktivitas penyembelihan liar yang mencemari sungai,” jelasnya.
Ia berharap masalah ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait, demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
“Harapan kami, harapan warga, lingkungan bisa terbebas dari dua sumber pencemaran utama: asap limbah B3 dan limbah dari penyembelihan liar,” pungkasnya. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista