SIDOARJO - KPU Sidoarjo tidak membagi zona kampanye untuk Pilkada 2024. Artinya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat menggelar kegiatan kampanye di wilayah yang sama.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim kepada Radar Sidoarjo.
"Nggak ada aturan yang mengatur zonasi kampanye," ucapnya, Senin (30/9).
Zonasi kampanye biasanya dianggap bermanfaat untuk mengurangi potensi konflik. Pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon sering kali berisiko tinggi akan gesekan, seperti halnya Sidoarjo.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Fauzan mengatakan, kampanye akan tetap dilakukan dengan menjaga komunikasi antara liaison officer (LO) dari kedua pasangan calon.
"Mungkin saja mereka berkoordinasi melalui LO mereka, karena dalam PKPU tidak ada klausul terkait pengaturan zonasi," jelasnya.
KPU Sidoarjo berkomitmen untuk memastikan Pilkada berjalan dengan damai. Dimana kedua pasangan calon bisa kampanye di seluruh wilayah dan sesuai dengan jadwal.
"Paslon dapat kampanye di mana saja secara bebas di seluruh wilayah Sidoarjo, namun, ada batasan tertentu," katanya.
"Kecuali yang dilarang, jadi tidak bebas juga," imbuhnya.
Tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan dalam kampanye meliputi tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, tempat pendidikan dan fasilitas milik pemerintah juga tidak boleh dijadikan lokasi kampanye. (sai/vga)
Editor : Vega Dwi Arista