Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Atasi Pelanggaran, Ini Peran Kejari Sidoarjo dalam Pilkada Serentak 2024

Diky Putra Sansiri • Kamis, 19 September 2024 | 20:56 WIB
LOLOS : Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana serta Achmad Amir Aslichin-Edi Widodo.
LOLOS : Dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik Idayana serta Achmad Amir Aslichin-Edi Widodo.

SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berperan dalam penegakkan hukum apabila terjadi kasus gugatan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam Pilkada serentak ini, Kejari Sidoarjo memiliki peran kunci dalam menangani pelanggaran dan tindak pidana selama proses pemilihan. Sisi penegakkan hukum akan dikawal bersama di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi menuturkan, pihaknya turut mengawal penegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran mulai dari pra pencoblosan, pencoblosan dan pasca pencoblosan.

"Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan bekerjasama secara terpadu dalam Sentra Gakkumdu dalam pelaksaan Pilkada serentak 2024," ujar Hafidi.

Hafidi mengatakan, Kejaksaan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan Pilkada serentak sesuai dengan peraturan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Hafidi, setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran, akan didiskusikan bersama di Sentra Gakkumdu, yang biasa disebut Kolektif Kolegial (Keputusan Bersama).

"Setiap laporan harus dipelajari terlebih dahulu. Apakah masuk dalam konteks administratif atau konteks pidana. Konteks administratif misalnya, berhubungan dengan teknis," ungkapnya.

Sebab, dalam pelaksanaan Pilkada, ada dua jenis Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni administratif dan pidana. Apabila masuk dalam konteks pidana yang notabennya tertuang dalam peraturan perundang undangan, pihaknya akan terlibat dalam penegakkan hukumnya.

"Kami hadir untuk memberikan solusi, pandangan, membantu Bawaslu dan teman-teman penyidik atas dugaan perbuatan melawan hukum yang akan kita lakukan penuntutan, tentunya dengan alat bukti yang ada," paparnya.

Selain itu, apabila ada gugatan masuk baik terhadap KPU maupun Bawaslu, Kejari Sidoarjo akan membantu pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Akan tetapi, pendampingan itu nanti peran dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, apabila dikuasakan," imbuhnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#pencoblosan #pilkada #Penegakan #hukum #Kejari